Bima, PSnews – Kasus asusila kembali terjadi di Kota Bima. Pada 24 Februari yang lalu, Polres Bima Kota telah mengamankan seorang pria bernisial AR (29) warga Kelurahan Dara Kota Bima atas kasus dugaan perkosaan terhadap bocah 10 tahun. Kali ini kasus serupa kembali terjadi di Kecamatan Asakota Kota Bima, dimana seorang paman tega mencabuli keponakannya yang juga masih dibawah umur.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu terjadi pada Selasa (16/02/2021) lalu, di Kecamatan Asakota.
Pencabulan anak dibawah umur ini, kata Hilmi, diduga dilakukan oleh seorang pria berinisoal S (30) yang merupakan sepupu dari ibu korban sendiri. “Terduga pelaku melakukan perbuatan itu cabul di rumah korban,” beber Hilmi.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban memberitahukan kepada ibunya, bahwa terduga pelaku sering mengintip korban ketika sedang mandi. Bahkan sambung Hilmi, terduga juga sering meremas-meremas organ vital korban pada saat orang tuanya tidak berada di rumah. “Perbuatan ini pun sering dilakukan oleh terduga terhadap korban,” jelasnya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan hal itu, langsung melaporkan terduga pelaku ke SPKT Polres Bima Kota. “Kasus ini dalam tahap penyelidikan kami,” pungkas Kasat. (PSp)