Sumbawa, PSnews – Meski sudah ada larangan untuk mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta maupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya di tengah pandemi Covid-19, namun masih ada saja ada warga yang mengabaikannya. Seperti halnya yang terjadi pada hari Rabu pagi (17/02/2021).
Pesta pernikahan yang diadakan tersebut rupanya menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat lainnya, sehingga mengadukannya pada aparat yang berwajib.
Menghadapi aduan masyarakat tersebut, Kapolsubsektor Labuhan Badas – Iptu Abdul Muis Tajudin berkordinasi dengan Danramil Sumbawa Kapten – Inf Zainal Abidin, Babinsa Labuhan Sumbawa beserta Kabid Tibum Pol PP Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya Tim Gabungan itu terpaksa menghentikan acara pesta perkawinan yang dilaksanakan oleh salah satu keluarga di wilayah Dusun Karang Padak Desa Labuhan Sumbawa.
Dengan cara yang humanis, Kapolsubsektor bersama tim menghimbau keluarga serta penyelenggara untuk segera menghentikan kegiatannya, karena saat ini Kabupaten Sumbawa masih termasuk dalam Zona Hitam.
Kemudian setelah dilakukan himbauan dan koordinasi, keluarga serta penyelenggara acara akhirnya bersedia mematuhi himbauan petugas untuk menghentikan acara tersebut.
Kapolsubsektor Labuhan Badas ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos mengatakan alasan pembubaran acara pernikahan karena banyaknya laporan masyarakat terkait kerumunan dalam acara pernikahan di wilayah Kecamatan Labuhan Badas. “Sebelumnya banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait adanya kerumunan dalam acara pernikahan,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta lapangan bahwa acara tersebut sebenarnya telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, namun mengingat banyaknya laporan dari masyarakat sehingga terpaksa dihentikan agar tidak terjadi keresahan. (PSp)