Polres Sumbawa Akan Terapkan Tilang E-TLE, Pengendara Dipantau CCTV

Sumbawa, PSnews – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa bakal menerapkan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Melalui sistem ini, pengendara akan dipantau melalui Closed Circuit Television (CCTV).

ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas bernasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition). Rekaman kemare ETLE ini dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Adapun mekanismenya, perangkat cara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office Ditlantas Polda NTB. Kemudian petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Indentifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Wabsite atau datang langsung ke kantor Satlantas setempat atau Subdit Gakkum Ditlantas. Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Kasat Lantas Polres Sumbawa IPTU Samsul Hilal, SH., mengatakan, ETLE ini merupakan progam korlantas Polri sebagai tindaklanjut program prioritas Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, khususnya berkaitan dengan palayanan dan penindakan pelanggaran lalu lintas yang mengedapankan sarana IT untuk memaksimalkan penindakan.

Penerapan di Sumbawa kata Kasat, masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas dan Direktorat Lantas serta persiapan sarana prasarana pendukung. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi, baik melalui Media Sosial (Medos) maupun media massa. “Belum mulai dilakukan di Sumbawa. Saat ini masih tahap sosialisasi sarana dan prasarana meliputi CCTV. Nanti kita bekerjasama dengan jaringan (CCTV) yang ada. Baik yang dipasang oleh Dishub, Pemerintah, Perbankan dan sebagainya, itu nanti ada spesifikasinya juga. Sekarang masih tahap sosialisasi. Minimal masyarakat tahu agar melengkapi diri,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (05/02/2021) di Sumbawa.

Menurutnya, melalui sistem E-TLE ini, semua aktivitas lalu lintas dapat terpantau melalui CCTV. Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan terekam. “E-TLE ini kaitannya dengan penindakan terhadap pelanggaran yang terekam sarana elekronik di CCTV. Jadi setiap gerak gerik pengendara akan terekam melalui CCTV yang ada. Jadi apapun pelanggarannya akan terekam di CCTV. Jadi memaksimalkan IT atau teknologi,” katanya.

Selian untuk memantau aktivitas lalu lintas tambah Kasat, mengurangi kontak langsung antara petugas dengan pelanggar. Menginggat saat ini masih pandemi Covid-19. Kemudian, meminimalisir oknum petugas yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan wewenang dalam melakukan penindakan. “mengurangi kontak pelanggar dengan petugas. Juga agar tidak ada lagi petugas yang ingin bermain,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment