Mataram, PSnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jumlah Korban sebanyak 9 (Sembilan) orang Wanita.
Kesembilan korban tersebut dari data diketahui berasal dari tiga Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni tiga orang asal Lombok Tengah, lima dari Lombok Timur dan satu dari Kabupaten Bima. “Pengungkapan Kasus ini dilaksanakan oleh petugas kami sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 376 / XII / 2020 / SPKT / NTB / SPKT, Tanggal1 Desember 2020,” ungkap Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si saat jumpa pers Senin (21/12/2020).
Adapun tersangka dalam kasus TPPO tersebut yakni seorang pria berinisial IBK (43 tahun) yang warga kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Kejadian tersebut diketahui pada Periode bulan Agustus Tahun 2020.
Artanto menjelaskan, modus pelaku yakni dengan membujuk dan meyakinkan para korban, bahwa tersangka memiliki Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (P3MI). “Pelaku ini mengirim Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri secara Unprosedural yakni hanya dengan menggunakan dokumen berupa permohonan Visa kerja yang dilampiri Job Order dari pengguna di Negara Setempat (Ilegal Entry Legal Stay),” jelasnya.
Kemudian setelah berhasil merayu dan meyakinkan para korban, selanjutnya pelaku mengirim mereka ke Negara Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam, Provinsi Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen sah sebagai Pekerja Migran Indonesia
Pengiriman yang dilakukan pelaku pun berhasil digagalkan oleh petugas BP2MI Tanjung Pinang- Kepulauan Riau. Selanjutnya pada tanggal 27 November 2020 para korban dipulangkan ke daerah asal mereka.
Merasa dibohongi dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 1 Desember 2020 di Mapolda NTB dan selanjutnya tim Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku IBK di rumahnya.
Saat penangkapan pelaku tidak dapat berkutik, kemudian petugas langsung membawa pelaku ini ke Mapolda NTB untuk dimintai keterangan serta untuk melakukan proses peneylidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan pelaku IBK tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 (delapan) bendel Surat Keterangan Hasil Medikal Kesehatan, 9 (sembilan) gabung Surat Permohonan Ijin Visa ke Negara Singapura dan 7 (tujuh) gabung dokumen pengajuan asuransi AXA INSURANCE PTE LTD. “9 (sembilan) buah Paspor atas nama para korban, 4 (empat) lembar Boarding Pass Penyeberangan dari Batam-Singapura, 2 (dua) lembar Boarding Pass Maskapai Lion Air penerbangan Surabaya- Batam dan 1 (satu) lembar Boarding Pass Maskapai Lion Air penerbangan Lombok- Surabaya,” tutur Kabidhumas Polda NTB.
Atas perbutannya itu pelaku telah melanggara Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) yakni Pasal 81 orang perseorangan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri dan atau Pasal 83 dengan sengaja enempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan. “Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun pidana penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah),” pungkas Artanto. PSp)