Mataram, PSnews – Tim Puma Polda NTB kembali berhasil meringkus pelaku Begal yang tak segan –segan melukai korbannya dan kerap beraksi di terowongan Underpas Dusun Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Penangkapan pelaku begal itu berdasarkan laporan dari seorang mahasiswa berinisial RG yang merupakan korban dari tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku tersebut. “Korban mengalami tindakan kejahatan itu di terowongan Underpas, Dusun Bajur, pada Sabtu (14/12/2020) sekitar pukul 2O.30 Wita. Saat itu RG yang hendak pulang dari Mataram menuju rumahnya di Lombok Tengah sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak dikenalinya,” tutur Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si dalam jumpa persnya Rabu (23/12).
Dijelaskan, saat itu korban tak bisa berbuat apa apa lantaran pelaku yang berjumlah enam orang dan berboncengan dengan dua sepeda motor memepet korban dari belakang dan samping. Setelah itu salah seorang dari mereka menendang korban hingga terjatuh, lalu merampas dan melarikan kendaraan milik korban.
Namun lagi-lagi Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya pada, Selasa (22/12/2020). Penangkapan itu berbekal laporan dari korban yang sempat menandai salah seorang dari pelaku.
Berawal dari kejadian di TKP dan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta pelaku penadah yang sudah ditangani oleh Penyidik Polres Lobar menerangkan bahwa pelaku SA dan NBL ikut terlibat dalam aksi pembegalan di TKP.
Selanjutnya Tim yang sedang melakukan pengembangan terhadap kasus lainnya menangkap pelaku NBL di jalan utama Desa Parampuan. Tim kemudian melakukan introgasi terhadap pelaku.
Pelaku mengakui dan membeberkan bahwa ia ikut terlibat dalam aksi pembegalan di TKP bersama tujuh orang temannya. Tim pun langsung melakukan pengejaran terhadap tujuh teman pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya. “Kami bertekad akan terus memberantas tindak pidana yang selalu meresahkan warga,” tegas Artanto.
Setelah tertangkap mereka dibawa petugas menuju Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun Sepeda motor milik korban yang berhasil di rampas dan dibawa kabur pelaku yakni satu unit Sepeda motor merk HONDA BEAT BCS ISS warna Biru Putih, type D1B02N13L2, DR 6625 U, tahun rakitan 2018 atas nama STNK LALU NIGARE alamat Dusun Labulia Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000. (PSp)