Awalnya Pijit Kaki, Kedua Pegang Daerah Sensitive, Ketiga Diringkus Polisi

Bima, PSnews – Dengan modus memberikan jasa pijit kaki kepada seorang wanita, tangan pria berinisial SA (33 tahun) ini rupanya merembet ke organ-organ sensitive korbannya. Pertama memijit kaki, lalu tangannya menjalar memegang kemaluan korban. Bahkan pelaku yang berprofesi sebagai petani ini berupaya membuka pakaian dan kemudian menjilat payudara korban. Tidak terima dicabuli, korban berteriak dan pelaku pun melarikan diri ke rumahnya RT.03 RW.01 Dusun Sinar Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Korban kemudian melaporkan perbuatan tak senonoh pelaku ke Polsek Woha. 

Kapolres Bima melalui Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas kasus dugaan pencabulan tersebut. “Tersangka telah diamankan di Mapolres Bima atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh SA pada Sabtu (19/12/2020), pukul 11.30 wita.

Adapun kronologis kejadian, tutur Edy, awalnya korban sedang ambil sekam padi tiba-tiba datang pelaku menawarkan jasa untuk memijit kedua  kaki korban. Setelah kedua kaki korban dipijit, tangan pelaku menjalar ke atas dan memegang vagina atau kemaluan korban. Korban dengan spontan menepis tangan pelaku. Namun pelaku tak bergeming, tetap memegang kemaluan korban. Lalu pelaku berupaya membuka baju korban dan langsung mengisap payudaranya. Setelah itu korban berteriak kencang. Takut perbuatannya diketahui orang lain, akhirnya pelaku menghindar dan melarikan diri ke rumahnya.

Setelah mendapat laporan, aparat Polsek Woha yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi saat itu, langsung menuju Dusun Perintis Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Pelaku kemudian diamankan di Polsek woha dan selanjutnya dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima untuk ditangani.

Atas kejadian tersebut, Edy menghimbau kekuarga korban agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas. Dia menegaskan bahwa karena kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Kepolisian sesuai hukum yang berlaku. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment