Sumbawa, PSnews – KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumbawa tingkat kabupaten pada Rabu (16/12) dan berakhir Kamis (17/12) dini hari pukul 01.50 wita. Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan didampingi komisioner lainnya, M. Ali, Muhammad Kanity, Aryati, Nurul Khairani dan Sekretaris KPU Lahmuddin. Kegiatan itu dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu, Kapolres Sumbawa, PPK dan para saksi dari masing-masing Paslon.
Ketua KPU Sumbawa – M. Wildan ditemui usai kegiatan menjelaskan, rapat pleno berjalan sangat luar biasa dan cukup alot. Disebabkan banyaknya klarifikasi yang dilayangkan oleh saksi paslon. Seperti proses di TPS 6 Desa Suka Damai Kecamatan Labangka dan ada TPS 11 Kelurahan Bugis. Dimana, harus membuka kotak suara untuk memastikan kesesuai berkas di dalam kotak suara, yang diduga tidak susuai berdasarkan temuan saksi paslon.
Dalam hal proses pelaksanaan rapat pleno, pihaknya mengeluarkan surat keputusan yang ditetapkan tanggal 17 Desember tahun 2020 pukul 01.50 wita. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumbawa nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/XII/2020, Paslon bernomor 4 memperoleh 69.683 suara, disusul Paslon Ir. H. Syarafuddin Jarot MP—Ir. H. Mokhlis M.Si (Jarot—Mokhlis) dengan 68.801 suara. Paslon nomor 4 dan 5 ini memilih selisih 882 suara. Urutan ketiga diraih Paslon nomor urut 3, Ir. Talifuddin M.Si—Sudirman S.IP (Talif-Sudir) 51.169 suara, HM Husni Djibril B.Sc—Dr. H. Muhammad Ikhsan M.Pd (Husni—Ikhsan) di urutan keempat dengan 43.938 suara, dan urutan pamungkas, pasangan Nurdin Ranggabarani SH MH—H. Burhanuddin Jafar Salam SH MH (Nursalam) dengan perolehan 41.275 suara. ”Ada 2 saksi yang membubuhkan tanda tandan di D.Hasil Kabupaten ada dua paslon 4 dan 1. Sedangkan yang lainya menerima keputusan tapi tidak mau menandatangani. Kami sudah tuangkan dalam D.Kejadian Khusus. Dalam ketentuan PKPU 19 terkait dengan rekapitulasi, apabila ada saksi yang tidak mau tanda tangan kami tidak memaksa,” terangnya.
Pihaknya mengaku siap, bila nantinya proses ini berlanjut hingga ke Mahkama Konstritusi (MK). Karena menurutnya, KPU selaku penyelenggara selama proses telah menjunjung tinggi akuntabilis. ”Kalau berlajut ke MK, kami sebagai teradu atau termohon. Kami siap menerima dan siap menghadapi, karena kami penyelenggara menjunjung tinggi nilai akuntabilitas,” demikian Wildan. (PSg)