Lombok Tengah, PSnews – Sungguh malang nasib wanita berinisial MA (30 tahun ) warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ini. Dikabarkan hilang sejak 4 (empat) bulan lalu, mantan PMI yang pernah bekerja di Malaysia ini ternyata telah meninggal dunia. Tragisnya lagi, jasadnya ditemukan di pondasi rumah. Korban diduga dibunuh oleh kekasih gelapnya berinisial FA (38) dengan cara diracuni dengan potasium.
Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana yang dikonfirmasi Kamis (3/12/2020) membenarkan bahwa pihkanya telah berhasil mengungkap kasus hilangnya MA tersebut. “Kami telah mengamankan FA (38), yang diduga sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku FA mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium.
Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa pelaku mengaku telah membunuh korban lalu jasadnya dikubur dalam sebuah pondasi rumah di pinggir jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Setelah mendapat pengakuan dari pelaku, polisi langsung meluncur ke lokasi dimana korban dikubur. “Jasad korban berhasil kita temukan. Kondisinya tinggal tulang yang dibungkus menggunakan kain,” ungkap Agus.
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban. “Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku,” tegas Agus.
Motif pelaku membunuh korban, dilatarbelakangi oleh hubungan asmara. “Diduga korban dalam keadaan hamil,” paparnya.
Sebelumnya pelaku FA terpaksa mengamankan diri ke Polisi, karena terlibat kasus perselingkuhan dengan korban yang suaminya masih berada di luar negeri tersebut.
Saat itu FA mengaku membawa korban ke rumah temannya di Desa Labulia. Pada saat berhenti untuk mengisi BBM di SBPU depan Bandara Lombok, tanpa disadari korban turun dari motor dan pergi dengan laki-laki yang belum diketahui identitas menggunakan sepeda motor.
Dari pengakuan itu, pihak keluarga merasa keberatan dan merasa curiga pada FA. Atas kejadian itu FA kemudian mengamankan diri ke polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sambil menunggu proses penyelesaian. “Itu alibi tersangka dulu. Namun ternyata kecurigaan keluarga korban terbukti. Tersangka FA telah membunuh korban,” tuturnya. (PSp)