Lombok Timur, PSnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penggerebekan salah satu rumah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma PR SIK MH, Minggu, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. “Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” tandasnya.
Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE S.I.K, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika. “Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu jaringan kelompok. Untuk mendapatkan sabu, mereka disuplai atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘ustadz’,” bebernya.
Rumah ustadz inilah yang dijadikan pabrik sabu rumahan, dimana peralatannya difasilitasi oleh yang mereka sebut “Jenderal Yusuf” yang ada di dalam Lapas Kelas II A Mataram.
Penggerebekan berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB. Kemudian tim berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di Kecamatan Selong dan Pringgesela, Kabupaten Lombok Timur terdapat pabrik narkotika dan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 12.00 Wita, Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara. Selanjutnya tim langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan Lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Dalam penggerebekan di empat kamar kos, aparat berhasil mengamankan delapan tersangka, yaitu SRA alias HD, ( 25), HA alias DG ( 32), (pengedar), RP alias Rz (31), LN alias LM (34), HD alias HM (37) bandar, Rap alis Rz (27), kesemuanya warga Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, RS alias RO, (27) warga Desa Nenggung, Kecamatan Masbagik Lombok Timur, RAK alias RAM (26), warga Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur dan SH alias (28), warga Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 15,28 gram dan satu alat isap.
Usai melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Selong, Tim langsung menuju TKP selanjutnya yakni di Kecamatan Pringgesela.
Saat tiba di TKP, tim langsung menggerebek dan berhasil mengamankan dua tersangka yang ada di dalam rumah yakni, SS alias UT (45), warga Lingkungan Pringgesela selaku pemilik pabrik pembuat sabu dan RW alias RIS, (46) warga Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.
Selanjutnya, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, Tim melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ke-10 orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.
Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Lalu Jaharudin menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk menjauhi barang haram yan namanya Narkoba, karena selain merugikan diri sendiri juga keluarga dan orang sekit.ar. (PSnews)