Dompu, PSnews – Kepolisian Sektor Dompu (kota) akhirnya berhasil menangkap satu buronan yang merupakan rekan dari kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) yang diungkap dalam beberapa hari ini di bulan November 2020. Pria berinisial R (22) warga Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu ini ditangkap pada Minggu (22/11/ 2020) sekitar pukul 13.40 wita, di Perumahan guru SD No.18 Dompu, Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Dompu Ipda Kadek Swadaya Atmaja S.Sos.
Pelaku R merupakan salah satu dari sindikat kasus curat bersama rekannya yakni AGS dan AF alias Paul di rumah Suratman SPd Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Pada aksinya tersebut ketiganya menggasak uang Rp.8 juta dan dua unit Handphone (HP). Dari hasil curian tersebut R mendapat jatah Rp. 4,3 juta dan dua unit handphone. “Sesuai komitmen, kami akan usut tuntas kasus ini dan yang buron tetap diburu. AGS dan R sempat buron. Namun AGS kami tangkap 3 hari lalu dan kemarin siang giliran R yang kami tangkap,” tegasnya.
Penangkapan AGS berawal dari informasi tentang keberadaan R. Dari informasi itu Kapolsek bersama anggotanya menuju perumahan SD No 18 Kota Baru. Setibanya anggota di lokasi tidak menemukan R. Selanjutnya anggota mencari di semua rumah sekitar areal perumahan, R juga tidak ditemukan. Meski demikian anggota tidak patah arang. Polisi terus mencari dan akhirnya R ditemukan di dalam WC umum perumahan tersebut dan menyerahkan diri tanpa perlawanan, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Dompu.
Hasil Interogasi polisi, R menjelaskan bahwa uang Rp 4,3 juta dipakai untuk menebus sepeda motor yang digadai olehnya dan disimpan di Desa Rabaka, Kecamatan Woja. Selanjutnya anggota menuju Rababaka dan mengamankan sepeda motor dimaksud. Selain sepeda motor anggota juga mengamankan barang bukti lain yaitu dua unit HP curian. (PSp)