Bejat, Pria ini Tega Cabuli Bocah 8 tahun

Dompu, PSnews – Sungguh bejat, pria berinisial AR alias Bronjo (47 tahun) ini tega melakukan pencabulan terhadap gadis sebut saja bernama Bunga yang berusia 8 tahun. Akibat perbuatannya, AR diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dompu. Dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul 15.00 di Kios/rumah orang tua korban Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Berkat kesigapan dan kerja cepat Tim Puma berkolaborasi dengan Anggota Polsek Manggelewa, terduga AR alias Bronjo yang sempat kabur berhasil dibekuk pada Minggu, 15 November 2020 sekitar pukul 20.00 wita di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan, pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu dan hal itu diketahui keesokan harinya (pagi sekitar pukul 08.30 wita). Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban mengeluh dan merintih kesakitan saat buang air kecil, kemudian mengadukan pada ibu kandungnya. “Korban menyampaikan pada orang tuanya bahwa ia merasakan sakit pada alat vitalnya. Setelah ditanya oleh ibunya, korban menjelaskan bahwa ia telah dicabuli oleh AR dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban,” beber Iptu Ivan.

Tak tinggal diam dengan aduan anaknya, orang tua korban memberitahukan kepada suaminya dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Manggelewa. Pihak Polsek mengarahkan untuk melaporkan ke Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu

Setelah hal tersebut diendus oleh warga setempat, kemudian warga marah mencari AR namun tak dijumpai di rumahnya. Untuk melampiaskan amarahnya, warga setempat melakukan pengerusakan rumah AR.

Atas laporan pihak korban, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR.

Menindaklanjuti perintah Kasatnya, Tim Puma bersama anggota Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan. Akhirnya AR berhasil ditangkap selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatnannya, AR dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment