Mataram, PSnews – Peringatan keras bagi para penagih utang (debt collector) di Kota Mataram yang semena-mena merampas kendaraan dan belum lunas akan langsung diproses dan ditindak tegas oleh kepolisian.
Seperti halnya dua orang debt collector yang dibekuk Tim Puma Polresta Mataram. Pelaku berinisial NV (36 tahun) warga Ampenan Utara Kota Mataram, dan LE (31 tahun) warga Praya Lombok Tengah. Kedua pelaku merampas mobil Suzuki APV warna hitam milik ibu hamil di Kota Mataram. “Ini kasus dengan modus operandi debt collector. Ada dua pelaku yang kami amankan,’’ tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (21/10/2020).
Perampasan terjadi di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Saat itu korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan di salah satu perusahaan finance. Setelah itu korban dihadang oleh kedua pelaku yang mengaku diperintahkan oleh perusahaan finance. Alasannya adalah korban menunggak setoran kredit. Korban dianggap tidak bisa membayar dan mobilnya dibawa kedua pelaku. ‘’Ada negoisasi sebenarnya dan korban yang sedang hamil sempat ada ancaman dengan nada tinggi. Merasa terancam korban pasrah dibawa kunci mobilnya,’’ bebernya.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke kepolisian dan ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan dokumen yang ada. Serah terima mobil oleh korban tidak diserahkan secara suka rela. Sementara berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020, bahwa perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah. ‘’Itu yang menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti kasus ini. Kedua pelaku sudah menjadi tersangka,’’ kata Kadek.
Saat beraksi, kedua pelaku mendata mobil penunggak dan selanjutnya mengeksekusi. ‘’Pelaku sering berbagi informasi denga rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Kalau dikasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun,’’ tuturnya.
Keduanya juga sudah berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun. ‘’Yang satunya sudah sudah 10 tahun. Satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu,’’ cetus Kadek.
Atas perbuarannya kedua pelaku terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (PSp)