Sumbawa, PSnews – SM alias Sudur harus mendekam di balik jeruji besi setelah menyetubuhi anak dibawah umur yang berusia 14 tahun berinisial MR. Sudur melakukan aksi bejatnya di kediamannya yang berlokasi di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir.
Kakek berusia 50 tahun itu dibekuk aparat Polsek Moyo Hilir Senin (20/10/2020) saat sedang bersembunyi dari kejaran petugas di rumah kerabat dekatnya. Saat diringkus polisi, Sudur pasrah tanpa perlawanan.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa IPTU Sumardi membenarkan penangkapan terduga kasus pencabulan anak dibawah umur di Desa Serading tersebut. “SM alias Sudur diringkus oleh Polsek Moyo Hilir setelah bersembunyi di rumah keluarganya. Ia mengetahui bahwa keberadaan nya sedang dicari. Itu sebabnya ketika polisi datang, dia pasrah tanpa perlawanan,” paparnya.
Kasubbag Humas juga menerangkan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Penanganan kasus ini sudah dilimpahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa. Belakangan diketahui bahwa korban MR tidak mengenyam bangku pendidikan. (PSp)