Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi

Sumbawa, PSnews – Jajaran Polres Sumbawa  bersama Kodim 1607/Sumbawa dan Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa kembali melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan sebagai implementasi dari Inpres nomor 6/2020 dan mensosialisasikan Perda Propinsi NTB nomor 7/2020 dan Perbup Kabupaten Sumbawa nomor 43/2020 dalam bentuk patroli razia masker di beberapa titik. Terutama di tempat keramaian warga, tempat hiburan, pantai dan sepanjang jalan dimana masyarakat sedang berkumpul.

Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa – Iptu Sumardi mengatakan, aparat tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi untuk penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Dilanjutkan, selain melaksanakan pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan juga mensosialisasikan Perda pemprop NTB no. 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular kepada masyarakat, serta Perbup Kabupaten Sumbawa nomor 43/2020, mengingat mulai Senin 14 September 2020 mulai berlaku sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di ruang publik.

Untuk itu masyarakat diharap agar  benar-benar mematuhi protokol kesehatan, supaya penyebaran covid-19 dapat dicegah. ”Untuk saat ini, sanksinya masih berupa teguran lisan, sanksi sosial dan sebagainya. Tapi kedepan, akan dilakukan penindakan dengan denda berupa uang, bahkan penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usahanya,” pungkasnta. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment