Sekda Paparkan Rancangan Perubahan APBD 2020 di Paripurna

Sumbawa, PSnews – Pelaksanana sidang paripurna terkait APBD Perubahan 2020 terlaksana Jumat (10/9). Dalam kegiatan itu, Sekda Sumbawa – Hasan Basri mewakili kepala daerah memaparkan rancangan perubahan APBD di hadapan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.

Terhadap pendapatan daerah, Haji Bas – sapaan akrabnya mengungkapkan, semula ditargetkan sebesar Rp. 1.791.416.515.671,00, berkurang sebesar Rp. 186.801.681.743,03, sehingga pendapatan daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.604.614.833.927,97 atau turun sebesar 10,43 persen.

Adapun rencana pendapatan daerah tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) yang semula direncanakan Rp. 171.830.139.671,00, berkurang Rp. 8.543.050.601,03, sehingga PAD setelah perubahan menjadi Rp. 163.287.089.069,97 atau turun sebesar 4,97 persen.‘’Secara umum penurunan PAD merupakan dampak dari bencana non alam pandemi covid-19,’’ terangnya.

Terhadap rincian perubahan dan alasan perubahan masing-masing komponen PAD yakni pajak daerah semula direncanakan Rp. 37.405.000.000,00, berkurang sebesar Rp. 9.022.100.000,00, sehingga pajak daerah setelah perubahan menjadi Rp. 28.382.900.000,00 atau turun sebesar 24,12 persen. Penurunan terjadi pada obyek pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bumi dan bangunan.

Selain penurunan beberapa komponen pajak daerah, terdapat beberapa komponen pajak daerah yang mengalami peningkatan antara lain pajak penerangan jalan sebesar Rp.400.000.000,00 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp. 600.000.000,00.

Selain itu ada pula pendapatan dana perimbangan yang semula direncanakan Rp. 1.280.672.997.000,00, berkurang sebesar Rp. 158.797.235.939,00, sehingga pendapatan dana perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 1.121.875.761.061,00 atau turun sebesar 12,40 persen.

Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula direncanakan sebesar Rp. 338.913.379.000,00 berkurang Rp. 19.461.395.203,00, sehingga lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 319.451.983.797,00 atau turun sebesar 5,74 persen.

Untuk belanja daerah, semula direncanakan Rp. 1.856.143.716.452,00, berkurang sebesar Rp. 217.333.221.816,86, sehingga belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.638.810.494.635,14 atau turun sebesar 11,71 persen. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment