Sumbawa, PSnews – Peduli dengan pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah Kabupaten Sumbawa, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa turun langsung ke masyarakat, pada Selasa (8/9) malam, guna mengajak dan memberikan himbauan terkait protokol kesehatan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba – IPTU Masdidin tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan razia masker dan himbauan kepada pengelola, karyawan serta para pengunjung di pertokoan dan tempat hiburan malam agar selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya Personel Sat Resnarkoba mengunjungi beberapa tempat atau sasaran seperti toko berjejaring, taman serta tempat-tempat karaoke yang ada wilayah kota Sumbawa.
Kasat Iptu Masdidin dalam himbauannya menyapaikan beberapa langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona seperti selalu cuci tangan sesering mungkin, jangan menyentuh area wajah dengan tangan kotor, gunakan masker apabila keluar rumah, serta mengurangi perkumpulan yang tidak penting. Hal itu diyakini bisa menghambat penyebaran virus corona. ”Dengan disiplin terhadap protokol kesehatan, itu berarti kita sudah membantu memerangi penyebaran virus corona itu,” ucap Kasat.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat bersama anggotanya juga turut mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Rencananya, Perda tersebut mulai berlaku pada 14 September mendatang. Dalam Perda No.7 ini juga tertuang sanksi bagi pelanggar berupa denda dan sanksi sosial. ”Sesuai dengan perintah pimpinan, kami tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat masyarakat, agar nantinya masyarakat tidak kaget saat penerapannya mulai diberlakukan,” paparnya.
Tidak hanya sekedar menghimbau, personil Sat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk berfoto sambil memegangi kertas yang bertuliskan himbauan protokol kesehatan dengan harapan untuk turut mengkampanyekan pencegahan penyebaran covid-19. (PSg)