337.665 DPS Pilkada Sumbawa 2020

Sumbawa, PSnews – KPU Kabupaten Sumbawa telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kegiatan ini dihadiri Pengurus Parpol Tingkat Kabupaten Sumbawa, Bawaslu dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Sumbawa, hadir juga Waka Polres Sumbawa, Kepala Badan Kesbangpoldagri serta stakholder utama pemutakhiran Daftar Pemilih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbawa.

Ketua KPU – M. Wildan dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Pleno mengatakan, ini merupakan tahapan untuk menuju salah satu syarat perhelatan Pilkada yaitu adanya pemilih. ”Kita melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil  Pemutakhiran yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih sementara,” terangnya.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ini sesuai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dimana sebelumnya telah dilaksanakan Rekapitulasi ditingkat PPS dan Tingkat PPK. ”Terima kasih atas kerja keras serta dedikasi yang tinggi kepada 1.010 PPDP, 165 PPS dan 24 PPK yang sangat kami yakini semuanya telah bekerja dengan penuh kejujuran dan integritas yang tinggi, serta terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang telah mengawal proses ini dengan baik dan telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan, ini membuktikan bahwa kita semua mempunyai semangat yang sama mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan menjaga hak dasar warga Kabupaten Sumbawa yakni hak memilih,” tuturnya.

Proses Rapat Pleno berjalan aman dan lancar, seluruh PPK se Kabupaten Sumbawa menyampaikan hasil rekapitulasi ditingkat Kecamatan masing-masing, beberapa koreksi dan saran perbaikan baik dari Pengurus Parpol Kabupaten Sumbawa maupun Bawaslu Kabupaten Sumbawa, akhirnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 ditetapkan sebanyak 337.665 Pemilih, dengan rincian 116.603 pemilih laki-laki, 171.062 pemilih perempuan, yang tersebar di 1.009 TPS, 165 Desa/Kelurahan dan 24 Kecamatan.

Selanjutanya berdasarkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan disampaikan kepada PPS memalui PPK untuk diumumkan selama 10 hari, dari tanggal 19 sampai dengan 28 september 2020, untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 9 sampai 16 oktober 2020. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment