Target Pajak Hotel di Sumbawa Tahun ini Diturunkan

Sumbawa, PSnews – Belum meredanya pandemi covid-19 saat ini berpengaruh besar terhadap berbagai sektor, termasuk sektor pendapatan daerah dari pajak. Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, pengaruh yang paling menonjol yakni terjadi pada pajak perhotelan. Hingga akhirnya target pajak hotel untuk tahun 2020 ini terpaksa diturunkan. ‘’Sesuai kondisi covid saat ini, tentu semua sektor pajak itu berpengaruh. Yang paling menonjol adalah pajak hotel,’’ kata Kepala Bapenda Sumbawa – Jannatulfala kepada wartawan diruang kerjanya.

Diungkapkan, pada tahun 2019 lalu target pajak hotel sebesar Rp 3,3 miliar, yang terealisasi Rp 3,327 miliar atau 101 persen. Sementara pada tahun ini, terjadi perubahan terhadap pajak hotel di Kabupaten Sumbawa, dan itu sudah dilakukan sebanyak enam kali. Dimana target awal untuk pajak hotel sebesar Rp 3,360 miliar, namun akibat pandemi covid yang belum reda, akhirnya diturunkan menjadi sekitar Rp 500 juta. ‘’Kita ini sudah enam kali perubahan. Jadi yang terealisasi sampai saat ini baru Rp 382 juta. Itu karena tamunya sudah tidak terlalu banyak. Juga pengaruh covid, dan penerbangan yang juga berkurang,’’ terangnya.

Menurutnya, masih rendahnya realisasi dan adanya penurunan target juga dipengaruhi berhentinya beroperasi Hotel Amanwana di Pulau Moyo. Karena sejauh ini diketahui, hotel tersebut merupakan penyumbang pajak hotel terbesar di Kabupaten Sumbawa. ‘’Jadi tutupnya Amanwana ini sangat berpengaruh terhadap pajak hotel. Apalagi belum ada tanda-tanda mau beroperasi kembali,’’ tukasnya.

Sementara khusus pajak daerah secara keseluruhan, dalam tahun ini ditargetkan sebesar Rp 28,3 miliar. Yang sudah terealisasi saat ini mencapai Rp 19,6 miliar atau 69 persen. ‘’Kalau dilihat sisa waktu sampai 31 Desember nanti, Insyaa Allah bisa tercapai, dengan catatan hasil revisi keenam. Itu juga bisa tercapai kalau covid ini tidak meningkat,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment