Sumbawa, PSnews – Aktifitas judi sabung ayam masih saja berlangsung di sejumlah tempat dalam wilayah hukum Polres Sumbawa, kendati polisi telah melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Kali ini terjadi di Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes.
Aktifitas melanggar hukum tersebut dibubarkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pelat Bripka Syarifuddin bersama Babinsa Desa Pelat Koptu M Ridwa. “Kami melaksanakan pembubaran judi sambung ayam yang berlokasi di Dusun Dua Desa Pelat tepatnya di salah satu rumah milik warga setempat pada hari Senin pagi 24 Agustus 2020,” ungkap Syarifuddin.
Ia mengatakan dalam penggerebekan tersebut tidak ada barang bukti berupa ayam sabung yang diamankan, karena sebagian orang yang berada di arena langsung berlarian membawa ayamnya. Ia bersama bersama Babinsa Koptu M Ridwan hanya berhasil mengamankan satu buah gelanggang yang digunakan sebagai arena sambung ayam. “Saat kami datang para pelaku sudah banyak yang kabur melarikan diri dengan membawa ayam miliknya, pemainnya juga memang tidak banyak,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas dan Babinsa turut memberikan himbauan terkait implementasi Inpres No 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disisiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam penyebaran Covid-19.
Sementara itu Kapolsubsektor Kota Ipda M.Yusuf saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan kronologis penggrebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada kegiatan sambung ayam di tempat tersebut.
Menurutnya, di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi keprihatinan bangsa Indonesia untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Pandemi Covid-19 secepatnya berakhir. Namun malah dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang tidak benar. “Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, kegiatan ini sudah sangat meresahkan terlebih di tengah pandemi ini. Kami sudah berikan peringatan agar tidak mengulangi kegiatan tersebut dan saat ini sejumlah barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya. (PSp)