Lombokk Barat, PSnews – Meski harganya relatif mahal, namun narkoba jenis sabu tidak sebatas pada kaum eksklusif, tapi juga masyarakat bawah. Belakangan ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhaisl mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, Jum’at (14/8.220) dini hari. Terduga penyalahgunaan narkotika tersebut dibekuk berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Opsnal dari masyarakat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, S.H., membeberkan, pelaku ditangkap di rumahnya karena terindikasi memiliki dan atau menyimpan narkotika jenis sabu. “Berdasarkan informasi masyarakat Desa Batulayar, Pelaku berinisial “BU” (29) beralamat di Desa Batulayar ini sering melakukan transaksi narkotika yang membuat masyarakat resah dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada tim kami,” terangnya.
Seusai mendapatkan informasi, Tim melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup Panjang, Tim opsnal menuju rumah terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat transaksi, bersama beberapa warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, Tim mendapatkan beberapa barang di dalam rumah terduga yang diindikasikan sebagai narkoba jenis sabu. “Didalam rumah terduga, kami menemukan dua bungkus rokok di dalamnya berisi barang yang diduga jenis sabu pada tempat yang berbeda,” paparnya.
Di dalam dua bungkus rokok tersebut didapatkan, antara lain 1 bungkus rokok berisi 1 poket yang diduga sabu di atas etalase dan 1 bungkus rokok lainnya berisi 5 poket jenis sabu berada di bawah tempat tidur terduga. “Total berat bruto sabu yang kami dapatkan seberat 1.68 Gram,” jelasnya.
Selain itu, Tim juga mendapatkan beberapa rangkaian alat hisap yang digunakan untuk melakukan kegiatan haramnya dan obat medis yang siap diminum.
Adapun rincian barang bukti yang didapatkan di dalam bungkus rokok Surya 12 tersebut yakni sabu seberat 0.31 Gram di etalase, 1,37 Gram di bawah tempat tidur, 2 butir obat pil Tramadol, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat hisap, 1 buah korek api, 4 buah pipet, 2 buah kaca dan 1 buah kepala bong yang sudah dimodifikasi. “Pelaku kami amankan di Mapolres Lobar dan sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik,” imbuhnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (PSp)