Lombok Barat, PSnews – Pria berusia 18 tahun berinisial “I” tertangkap tangan oleh personil Polsek Gerung saat menjalani aksinya membobol sebuah toko di Lingkungan Dodokan Kelurahan Gerung Selatan Kecamatan Gerung Lombok Barat pada Jumat (14/8/2020) dini hari. Pelaku tertangkap tangan saat personil Polsek Gerung sedang melaksanakan kegiatan patroli di Wilayah setempat.
Kapolsek Gerung IPTU Syaripuddin Zohri mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pemilik toko terbangun dan melihat pintunya sudah dalam keadaan terbuka dan berantakan. “Korban dibangunkan oleh anaknya saat mendengar keributan dan segera menuju toko dan melihat pintu dan gembok tokonya telah dirusak dan di dalam toko barang-barangnya berantakan,” ungkapnya.
Pemilik toko tentunya merasa kaget setelah melihat sejumlah kotak yang berisi rokok yang disimpan di dalam toko telah raib dibawa kabur oleh pelaku.
Anggota Polsek Gerung yang saat itu melakukan kegiatan rutin patroli, kebetulan sedang melintasi di wilayah Gerung Selatan dan melihat pelaku sedang melakukan aksi pencuriannya. Dengan sigap anggota bersama beberapa warga sekitar berupaya mengamankan pelaku di tempat kejadian. “Anggota kami saat itu sedang patroli melintasi daerah tersebut melihat pelaku sedang melakukan aksinya. Kemudian anggota dibantu sejumlah warga berupaya menghentikan dan berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa menuju Polsek,” imbuhnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku awalnya datang menuju toko berboncengan dengan temannya berinisial “A” dengan menggunakan sepeda motor. Mereka melancarkan aksinya saat situasi TK sedang sepi. “Pelaku membobol pintu dan merusak gembok toko dengan menggunakan linggis yang dibawa oleh pelaku dan mencongkel pintu rolling door. Setelah berhasil masuk, pelaku mencari uang, namun tidak menemukannya sehingga pelaku mengambil sejumlah rokok yang ada di dalam toko korban,” paparnya.
Saat ini polisi sedang melakukan pencarian terhadap teman pelaku yang berinisial “A”. “Pelaku berinisial “I” (18) beralamat di Kecamatan Ampenan ini bersama temannya saat melakukan aksinya berinisial “A” dan saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengembangan terhadap temannya ini,” bebernya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi antara lain, 1 ball rokok Sampoerna Evolution, 3 ball rokok Sampoerna Mild, 1 ball rokok Surya 12, 1 ball rokok Gudang Baru, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor dan 1 buah linggis.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke -4 dan Ke – 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. “Kami akan terus menggali dan mengembangkan informasi yang diperoleh dari pelaku untuk mengetahui keberadaan temannya yang sedang buron,” tandas kapolsek. (PSp)