Mataram, PSnews – Berbagai cara orang untuk bisa lolos dalam menyelundupkan narkoba ke dalam suatu daerah. Namun yang dilakukan pelaku yang satu ini cukup ekstrim, yakni menyimpan narkoba jenis sabu ke dalam dubur guna mengelabui petugas bandara dalam penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (2/8/2020). Tetapi upaya itupun tercium polisi, sehingga pelaku berhasil dibekuk oleh Personel Gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB saat turun dari pesawat di Bizam Praya.
Dalam penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ((AK) jenis klamin Laki-laki, beralamatkan di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. “Pelaku diamankan dengan empat buah plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200 gram dan uang tunai sejumlah Rp 1.250.000,” ungkap Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si dalam siaran pernya.
Disamping itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Tas warna coklat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 1 unit ATM BNI, 1 Unit ATM BRI, 2 Unit HP kecil merek Samsung, 1 Unit HP jenis androi, 1 buah Dompet berwarna coklat, 1 buah tempat kacamata dan 1 buah tas koper warna hitam.
Adapun kronologi penangkapan terduga pelaku yakni sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada sekitar pukul 14.35 Wita di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) akan ada penumpang pesawat dari Jakarta yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu. “Mendapat informasi itu, kemudian personel gabungan yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. melakukan penyidikan dan mencari tahu kebenarannya,” papar Artanto.
Setelah meyakini informasi masyarakat tersebut akurat, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang penumpang pesawat jurusan Jakarta – Lombok Praya. Saat digeledah, ditemukan empat bungkus plastik besar yang disimpan di dalam lubang dubur pelaku. Diduga barang tersebut narkoba jenis sabu. “Pukul 16.15 Wita terduga pelaku tiba di rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan organ dalam ( rontgen ) oleh tenaga medis dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam duburnya. Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Artanto.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (PSp)