Mataram, PSnews – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil membekuk empat tersangka sindikat narkoba antar provinsi dengan dua kilogram lebih barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Kamis (30/7) sekitar pukul 15.00 Wita. “Keempat pelaku yang ditangkap tiga berasal dari Pulau Sumatera yakni dengan inisial MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24). Sementara satu lainya merupakan warga NTB yakni inisial M alias Gemok (40),” ungkap Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K saat Konferensi pers, Minggu (2/8/2020).
Menurut Artanto, mereka merupakan sindikat atau jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti yang cukup banyak yakni dua kilogram. “Mereka yang terdiri dari satu cowok dan dua cewek ini datang dari Medan, sedangkan yang satu ini adalah warga Kota Mataram, NTB,” terangnya.
Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di sebuah hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Selanjutnya, petugas melakukan pelacakan terhadap kebenaran informasi tersebut dengan segenap sumber daya yang ada dan teknologi cyber yang dimiliki oleh Polda NTB, sehingga petugaspun mengetahui pergerakan dan keberadaan para pelaku. Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku. “Ketiga pelaku yang berasal dari luar kota ini rencananya akan melakukan transaksi narkoba di salah satu Hotel di Cakranegara. Namun berkat kesigapan pihak kepolisian mereka dicegat oleh petugas saat mobil yang mereka tumpangi (jasa transportasi Grab) melintas di Jalan AA. Gede Ngurah,” imbuh Artanto.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma. P, S.I.K yang saat itu juga mengikuti konferensi pers menuturkan, ketiga pelaku setelah ditangkap kemudian dibawa ke salah satu hotel terdekat untuk dilakukan penggeledahan dan interograsi awal. Dengan disaksikan pengemudi jasa transportasi Grap dan petugas Hotel, Tim Opsnal membongkar dua koper milik pelaku yang di dalamnya ditemukan narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam 18 botol bedak merek (Enchenteur).
Lebih lanjut Helmi mengatakan, berbagai cara para sindikat narkoba untuk mengelabui petugas agar bisa lolos. Kalau kemarin disimpan dalam sandal kulit, sekarang dimasukkan dalam botol bedak. “Boleh saja anda bisa lolos dari pemeriksaan petugas bandara, tapi Insya Allah kalian tidak akan bisa lolos dari sergapan Polisi,” tandas Helmi.
Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil interograsi awal dan pengembangan didapati nama pelaku keempat yakni dengan inisial M alias Gemok, warga Jalan Rajawali 1 Selagalas, Kota Mataram. Diketahui ia merupakan mitra yang akan melakukan transaksi.
Demi membekuk pelaku, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram dan Tim Khusus (Timsus), menyusun skenario penyergapan dengan memanfaatkan MF alias Panji yang kemudian antara keduanya menyepakati transaksi di suatu tempat pada hari Jumat (31/7/2020).
Sesuai kesepakatan, sekitar pukul 13.23 Wita pelaku inisial M alias Gemok telah berada di Jalan Rajawali Raya Selagalas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha metic jenis Mio Soul warna putih. Pelaku sama sekali tidak mengetahui kalau tim gabungan telah memetakan setiap sudut lokasi tersebut. Dan pelaku inisial M alias Gemok pun berhasil diringkus. “Nah, karena pelaku melawan dengan menggunakan sajam saat akan ditangkap, setelah diberikan tembakan peringatan, namun tidak mau menyerah, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur serta terarah, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas,” bebernya.
Terhadap keempat pelaku, lanjut Helmi, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan bruto dua kilogram koma sembilan delapan gram, polisi juga mengamankan beberapa bukti pendukung lain di antaranya dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, diamankan dua buah koper besar, satu buah tas punggung (ransel), empat buah handphone merek Samsung, Oppo A12, dan Oppo A5 serta uang tunai Rp. 2.100.000. “Sementara dari TKP kedua diamankan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru jenis Revolver, satu bilah keris, satu buah handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DR 6264 CI, dan uang tunai Rp. 1.320.000.,” paparnya.
Diakhir konferensi pernya Dirresnarkoba mengungkapkan bahwa tindakan tegas terhadap sindikat narkoba harus dilakukan, karena narkoba merupakan candu yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. “Bahaya narkoba sudah menjadi atensi pemerintah sehingga diterbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan sebagai motivasi kami, dalam memutus rantai peredaran dan upaya memberantas sindikat narkoba ini. Bila perlu, kalau melawan, lumpuhkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB, untuk dilakukan proses lebih lanjut. (PSp)