Mataram, PSnews – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama BNNP berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku penyalahgunaan narkoba serta barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 3 (tiga) kilogram.
Kabidhumas Polda NTB Pol Artanto S.I.K., M.Si dalam siaran persnya, Kamis (23/7/2020) menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman yang berkantor di Selong, Lombok Timur. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyidikan terkait informasi tersebut. “Setelah melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap orang dan tempat yang dicurigai, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 10.30 Wita, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisal RFD dan YPJ yang pada saat itu sedang mengambil paket,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, juga disaksikan langsung oleh sejumlah masyarakat setempat atau saksi umum. Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar daun, biji dan Kering yang diduga narkotika jenis ganja. Barang haram itu dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat tepatnya di dalam kotak kaleng aluminium yang bertuliskan ‘Hean Lok’.

Artanto melanjutkan, setelah melakukan introgasi terhadap tersangka RFD dan YPJ kemudian sekitar pukul 13.30 wita, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang berinisial AHD dan FDR di Jalan Sultan Salahudin Gang Mawar Lingkungan Batu Dawe. “Dari keterangan tersangka AHD dan FDR tim melanjutkan pengembangan kasus ke wilayah Udayana dan berhasil melakukan penangakapan terhadap tersangka berinisial MRD yang di duga sebagai pemilik paket ganja ini,” tandasnya.
Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti yang ditemukan itu, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus asal pengirim barang tersebut.
Atas perbuatannya Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup. (PSp)