Kasus Pemerasan, Pria ini Ancam Sebar Video Porno Mantan Bosnya

Mataram, PSnews – Imbas dari pemecatannya, pria asal Dompu berinisial MA (25) menyimpan dendam kepada mantan bosnya. Dengan berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA melancarkan aksi pemerasan. “Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah dicopy paste di laptop milik mantan bosnya,” beber Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,SIK di Mataram, Kamis (10/6/2021).

Pelaku, lanjut Kadek Adi, menyalin video porno mantan bosnya tersebut ketika masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video. “Dalam kesempatan itu lah, pelaku mengambil video untuk mengancam korban,” pungkasnya.

Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut untuk membalas dendam dengan cara memeras korban. “Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan,” ucap Kadek Adi.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke rekening pelaku senilai Rp1,5 juta.

Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram. “Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu Mall (Pusat perbelanjaan). Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” katanya.

Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP. “Jadi kita sangkakan dia atas kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” ujar Kadek Adi. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment