Sumbawa, PSnews – Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah, menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah Sumbawa pada sidang paripurna ke 4 DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (21/7/2020). Sebelum menyampaikan pendapat akhir, Wabup menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap pembahasan Rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah yaitu Rancangan Perda tentang Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sumbawa Besar tahun 2020-2040, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa. “Saya, atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang baik sebagai wujud kemitraan sejajar antara DPRD dan pemerintah daerah. Dalam konteks pembahasan Rancangan Perda, persetujuan bersama merupakan tahapan yang wajib dilakukan guna menetapkan Rancangan Perda menjadi Perda. Proses akhir pembahasan Ranperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara dan dilandasi semangat kemitraan serta saling menghormati sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” papar Mahmud Abdullah.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Meskipun rancangan Perda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda namun izinkan, Pemerintah Daerah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
(A). Terhadap Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sumbawa Besar tahun 2020-2040.
- Kami menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus dan tim pembahasan Rancangan Perda Pemerintah Daerah yang telah bekerja cukup keras dalam proses pembahasan Rancangan Perda ini karena sebagaimana kita ketahui bersama proses Rancangan Perda ini sangat membutuhkan analisis dan kajian teknis yang mendalam sehingga perlu waktu yang cukup lama untuk menyempurnakannya. pada awalnya Rancangan Perda ini dibahas pada agenda pembahasan Rancangan Perda yang sebelumnya, namun pada prosesnya membutuhkan waktu yang cukup untuk menetapkan menjadi perda, sehingga pada agenda hari ini baru dapat ditetapkan menjadi perda. Untuk itu, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sumbawa Besar tahun 2020-2040.
- Selanjutnya, setelah ditetapkannya Rrancangan Perda ini menjadi perda, berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) dan pasal 96 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah, Perda tersebut harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumbawa, sehingga pemerintah daerah akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
(B). Terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019
- Kami menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi dprd atas apresiasinya terkait dengan keberhasilan pemerintah kabupaten sumbawa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi NTB untuk ke 8 (delapan) kalinya secara berturut-turut. Kata kunci untuk meraih semua ini adalah adanya kerja sama yang sinergis dan hubungan yang harmonis dengan lembaga yang terhormat ini. Oleh karena itu, saran dan kritik yang konstruktif dari seluruh Anggota DPRD sangat kami harapkan agar laporan keuangan Pemerintah Daerah semakin berkualitas dan bermanfaat bagi para stakeholder dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan dan pengendalian serta pengambilan keputusan di masa-masa yang akan datang.
- Terhadap kinerja pendapatan khususnya pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah daerah telah dan terus melakukan inovasi, optimalisasi dan evaluasi dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui modernisasi tata kelola, penyempurnaan regulasi dan revitalisasi terhadap sektor-sektor potensial untuk meningkatkan PAD sehingga kapasitas fiskal daerah dalam rangka membiayai program pembangunan semakin meningkat.
- Terkait dengan pelaksanaan pembangunan, kami tegaskan kembali bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen dan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan sesuai periodesasi RPJMD 2016-2021, baik mengenai jalan mantap, pembangunan RSUD yang representatif, Puskesmas yang terakreditasi, pasar, jembatan dan lain-lainnya. Sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sumbawa no 1 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah ( RPJMD) 2016-2021.
- Terkait permasalahan-permasalahan pembangunan yang terjadi pada tahun anggaran 2019, yang mengemuka selama proses ini berlangsung sejak awal hingga hari ini, baik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dprd maupun pansus DPRD, akan menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan apbd pada tahun anggaran 2020 dan tahun-tahun mendatang. oleh karena itu melalui kesempatan yang baik ini, kami instruksikan kepada semua kepala perangkat daerah beserta seluruh jajarannya untuk menyikapi dan menindaklanjuti semua persoalan tersebut dan mengambil langkah-langkah penyempurnaan baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggung- jawabannya.
- Terhadap beberapa usul, saran, dan harapan serta kritik konstruktif yang berkembang selama proses pembahasan, akan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(C). Terhadap rancangan Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sumbawa :
- Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa dalam proses pembahasan rancangan perda ini, dimana terjadi dinamika pembahasan yang progresif dan konstruktif akibat perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa. Pada dasarnya perubahan ini terjadi sebagai bentuk penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
- Perubahan rancangan perda ini juga dilakukan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan kerja perangkat daerah dimana program, kegiatan dan nomenklatur perangkat daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pemerintah daerah harus segera menyesuaikan regulasi yang ada agar pelaksanaan program dan kegiatan di daerah dapat berjalan selaras dan harmonis. untuk menindaklanjuti proses penyelarasan tersebut, pada tanggal 14-17 juli 2020 Pemerintah Daerah telah melaksanakan forum group discussion (FGD) tentang pemetaan urusan penyelenggaraan pemerintah. Hasil pemetaan tersebut menguraikan nomenklatur perumpunan perangkat daerah berdasarkan kode organisasi perangkat daerah, program dan sub kegiatan sesuai bidang urusan Kabupaten/Kota.
Ada beberapa nomenklatur perangkat daerah yang saat ini belum sesuai dengan hasil pemetaan sehingga perlu diselaraskan diantaranya:
- a. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ditambahkan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan tanpa mengubah nomenklatur dan type perangkat daerah tersebut;
- b. Dinas Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan;
- c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- d. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- e. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal;
- f. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menjadi Dinas Pepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
- g. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- h. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan
- i. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
3. Selanjutnya, setelah ditetapkannya Rancangan Perda ini menjadi perda berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, setelah disetujui bersama DPRD dan Bupati, Perda tersebut harus diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumbawa, sehingga Pemerintah Daerah akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui kesempatan ini Wabup menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada lembaga yang terhormat ini atas semua proses yang sudah berjalan dengan baik. Demikian pula, penghargaan dan terima kasih yang sama disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa, atas dukungan dan partisipasinya baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan pembangunan Kabupaten Sumbawa. “Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan petunjuk hidayah-nya dan kesehatan kepada kita semua dalam memberikan pengabdian yang terbaik guna mewujudkan Sumbawa hebat dan bermartabat,” tutup Wabup. (PSa)