Hari ini, 7 Pasien Sembuh dari Covid-19 di Sumbawa

Mataram PSnews – Kabar gembira datang dari Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Aryadi. Melalui siaran persnya Sabtu petang (13/6/2020), Lalu Gita mengungkapkan, terdapat 5 (lima) pasien dari Sumbawa yang sembuh dari Civid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab sebanyak 2 kali negatif.

Ketujuh pasien sembuh tersebut, masing-masing,

  1. Pasien nomor 55, an. Tn. IK, laki-laki, usia 51 tahun, penduduk Desa Olat Rarang, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  2. Pasien nomor 296, an. Tn. TW, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  3. Pasien nomor 297, an. An. J, laki-laki, usia 17 tahun, penduduk Desa Labuan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa;
  4. Pasien nomor 349, an. Tn. IS, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  5. Pasien nomor 368, an. Tn. S, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Labuan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa;
  6. Pasien nomor 370, an. An. MIA, laki-laki, usia 16 tahun, penduduk Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa;
  7. Pasien nomor 793, an. Ny. S, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.

“Dengan demikian total pasien sembuh di Sumbawa hingga Sabtu 13 Juni 2020 adalah 21 dari 38 orang, dimana 1 (satu) pasien positif telah meninggal dunia beberapa hari lalu,” paparnya.

Di bagian lain, Lalu GIta menyampaikan, dalam upaya penanggulangan dan penanganan Covid-19 di NTB, khususnya pada sektor transportasi, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. • Bagi pelaku perjalanan masuk maupun keluar NTB yang melalui bandar udara wajib memenuhi syarat kesehatan negatif Covid-19 berbasis PCR/swab test atau surat keterangan non reaktif berbasis rapid test. Sedangkan bagi yang melalui pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan wajib memenuhi syarat kesehatan non reaktif berbasis rapid test;
  2. Bagi pelaku perjalanan antar pulau di NTB yang melalui bandar udara dalam NTB wajib memenuhi syarat kesehatan non reaktif berbasis rapid test. Sedangkan jika melalui pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan antar wilayah dalam Provinsi NTB wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas/fasilitas kesehatan setempat yang menyatakan bebas gejala Influenza Like Illness (ILI) atau menunjukan hasil non reaktif berbasis Rapid Test. Surat keterangan non reaktif Rapid Test dan surat keterangan sehat dari puskesmas/fasilitas kesehatan berlaku 3 (tiga) hari pada saat keberangkatan;
  3. • Untuk informasi fasilitas kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan swab atau Rapid Diagnostic Test, dapat menghubungi Layanan Provincial Call Centre (PCC).

Ia menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, senantiasa memakai masker jika keluar rumah dan
menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. “Pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi kepada petugas kesehatan yang tanpa lelah
memberikan pelayanan, baik pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat maupun pelayanan
pengobatan kepada pasien positif Covid-19 di rumah sakit,” pungkas Lalu GIta yang juga menjabat sebagai Sekda NTB ini. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment