Pemda Tuntaskan Ganti Rugi Lahan di Area Pasar Seketeng

Sumbawa, PSnews – Pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat yang berada diarea Pasar Seketeng akhirnya tuntas. Menyusul telah dititipkannya pembayaran ganti rugi dimaksud bagi salah seorang warga  terdampak di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.

Khaeruddin

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa – Khaeruddin menjelaskan, telah dilakukan sidang guna penitipan ganti rugi pengadaan tanah Pasar Seketeng di PN Sumbawa. Karena sesuai undang-undang, ganti rugi bisa dititipkan di Pengadilan jika tanah itu berperkara, masih disengketakan dan sertifikatnya dijaminkan ke bank. ‘’Luas lahan tersebut yakni 12 meter persegi dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp 50 juta lebih,’’ ungkapnya.

Dikatakan, untuk Pasar Seketeng dilakukan pengadaan sebanyak 39 bidang tanah dengan luas keseluruhan 22 are. Dari 39 bidang tersebut, satu bidang tanah tidak bisa dibayarkan ganti ruginya, yakni lahan seluas 166 meter persegi. Sebab, berdasarkan penelusuran di lapangan, ternyata tanah itu sudah dilepaskan, yakni untuk kepentingan umum berupa gang.

Setelah penetapan Pengadilan mengenai penitipan ganti rugi, lanjutnya, jadi proses pengadaan tanah untuk Pasar Seketeng telah selesai. Jadi, tidak ada persoalan terkait kelanjutan pembangunan Pasar Seketeng yang baru. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment