Sumbawa, PSnews – Penyidik Polres Sumbawa menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap korban Siti Aminah (44). Proses rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lingkungan Kebayan Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa pada Senin (2/3), menghadirkan tersangka MS (46) dan sejumlah saksi.
Sekitar 50 adegan diperagakan tersangka, mulai dari mendatangi lokasi, melakukan aksinya hingga meninggalkan lokasi. Kegiatan tersebut disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kuasa Hukum Korban dan Tersangka, Psikolog.
Ditemui wartawan disela rekonstruksi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa – L Mohammad Rasyidi mengungkapkan, ini digelar atas pentunjuk yang diberikan pihaknya selaku Jaksa peneliti kepada penyidik Kepolisian. “Ini sudah memasuki pengembalian berkas yang sudah kita berikan petunjuk, salah satu petunjuknya agar penyidik melakukan rekonstruksi terhadap perkara ini,’’ terangnya.
Dijelaskan, dari hasil rekonstruksi tersebut korban dibunuh dengan cara dicekik. Setelah meninggal, korban dimutilasi dengan menggunakan parang. Kemudian potongan tubuh korban dimasukan kedalam kulkas dan kotak pendingin. “Dari cerita tersangka, pembunuhan dilakukan dengan cara mencekik dengan tangan dari belakang. Habis dicekik diambil parang kemudian dipotong-potong, dimasukkan ke dalam coolbox dan kulkas. Ditutup dengan kain kemudian mau dibakar. Tapi karena tempatnya basah, tidak jadi terbakar. Akhirnya dia tinggalkan dan bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam kulkas. Kaki dimasukan ke kulkas dan tangannya ke dalam coolbox. Di situ dia tutup lalu pergi. Tapi saat reka adegan, di situ seakan akan orang lain yang melakukan, bukan dia,’’ paparnya.
Baca juga :
- Potongan Tubuh Wanita Korban Mutilasi Ditemukan di Coolbox dan Kulkas
- Suami Korban Jadi Tersangka Kasus Mutilasi, Ini Motifnya
Meski demikian, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya, kendati dalam reka ulang tersebut, yang bersangkutan menceritakan secara bertahap kronologisnya. Apalagi tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian pembunuhan dan mutilasi itu. “Namun perbuatan eksekusi itu tidak ada yang melihat dan tersangka sendiri menyangkal perbuatannya, tidak mengakui. Namun dari versi dia menceritakan bahwa cara melakukan itu seperti ini. Dia tidak mengakui, tapi dia menceritakan secara bertahap, korban dicekik di kamar mandi, dipotong sampai dimasukkan ke dalam coolbox itu dilakukan pelakunya. Itu ceritanya sama dengan BAP. Tapi versi dia seakan-akan orang lain yang melakukan, bukan dia,’’ tuturnya lagi.
Dalam rekonstruksi itu, lanjut Rasyid, juga dihadirkan saksi-saksi, namun semua keterangannya dibantah oleh tersangka. “Semua keterangan saksi dibantah tersangka, baik saksi yang melihat dia naik ojek maupun saat dia datang ke sini. Karena menurut keterangan tersangka, dia pergi sejak tanggal 22 Desember 2019. Padahal saksi melihat dia tanggal 25 Desember saat kejadian ada di sini. Saat dia di sini sampai menaiki bus,’’ tukasnya.
Dikatakan, setelah proses rekrontruksi ini pihaknya akan menunggu penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Jika nantinya sudah memenuhi syarat formil dan materil, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. “Kalau sudah memenuhi syarat formil materil tinggal P21 penyerahan barang bukti dan tersangka baru kita limpahkan ke pengadilan,’’ pungkasnya. (PSg)