Program Kesejahteraan Sosial Diharapkan dapat Turunkan Angka Kemiskinan di Sumbawa

Sumbawa, PSnews – Cukup banyak program kesejahteraan sosial yang dijalankan Pemerintah saat ini, salah satunya Program Sembako yang merupakan pengganti dari program Pengembangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Terhadap hal itu, Wakil Bupati Sumbawa – Mahmud Abdullah berharap, program kesejahteraan sosial dapat memberikan dampak nyata dalam penurunan angka kemiskinan, termasuk stunting secara progressif di Tana’ Samawa (Kabupaten Sumbawa-red).

Wabup menyebutkan, fokus penguatan program kesejahteraan sosial tahun 2020 secara programis dalam upaya peningkatan kualitas kesejahteraan sosial, yaitu program pemberdayaan sosial dalam strategi penanggulangan kemiskinan, layanan rehabilitasi sosial lanjutan, kesiapsiagaan dan respon dalam penanganan bencana, regulasi penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dan kapasitas SDM serta tenaga kesejahteraan sosial.

Dikatakan, salah satu muatan program prioritas penanggulangan kemiskinan yakni program sembako yang sasarannya adalah keluarga miskin dan kelompok rentan yang berkurang beban pengeluarannya melalui keuangan inklusi, sehingga mampu membangkitkan produktifitas dalam perekonomiannya. Khusus pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan akan dilakukan dengan Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, rehabilitasi sosial tidak layak huni, dan kewirausahaan sosial. “Program sembako adalah wujud bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial sembako kepada keluarga penerima manfaat,’’ terang Haji Mo – sebutan akrab Wabup Sumbawa saat membuka rapat koordinasi dan sosialisasi Program Sembako tahun 2020, pada Rabu (19/2) di Aula H. Madilaoe ADT lantai 3 kantor Bupati Sumbawa,

Sementara, Kepala Dinas Sosial Sumbawa – A. Yani mengatakan, ada berbagai upaya pembangunan dan program untuk menuju kesejahteraan sosial salah satunya program sembako. Hal ini dilakukan mengingat undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dilakukan dengan adanya program sosial pangan. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment