Sumbawa, PSnews – Satu orang pelaku narkoba diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Pelaku diamankan dari sebuah rumah di Desa Langam Kecamatan Lopok, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 10.00 wita.
Penangkapan terhadap terduga berinisial NI (23) di back up Anggota Babinsa setempat. Dari tangan terduga pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket besar narkotika jenis shabu, 3 poket sedang narkotika jenis shabu, 1 poket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 3 unit Hp, bong atau alat hisap, klip obat warna bening, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa – AKBP Widy Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga yang beralamatkan di Dusun Kabuyit Desa Langam kerap melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar Pukul 09.30 Wita giat Opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa dipimpin oleh Kanit lidik Sat Resnarkoba – Bripka Ary Pranajaya melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu terduga sedang berada di dalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak samping kasur tempat tidur. “Atas kejadian tersebut terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga sudah dites urien dan hasilnya positif mengandung ampetamin,’’ ungkapnya. (PSg)