Uji Coba SPSK terkait Penempatan CPMI Dilakukan Selama 6 Bulan

Sumbawa, PSnews – Pemerintah saat ini mulai menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dalam menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara penempatan. Sistem tersebut masih dalam tahap uji coba, dan akan dilakukan selama enam bulan. SPSK mulai digunakan untuk penempatan CPMI ke Arab Saudi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa – M. Ikhsan Safitri menjelaskan, dari uji coba tersebut akan dilakukan evaluasi sejauh mana prosesnya. Jika berhasil, maka tidak menutup kemungkinan sistem ini akan diterapkan untuk penempatan ke negara lainnya termasuk Asia Pasifik.

Pihaknya berharap, melalui SPSK ini dapat menekan permasalahan TKI yang selama ini kerap terjadi. Bila perlu, kata dia, tidak ada sama sekali masalah yang menimpa PMI.

Menurutnya, dengan berlakunya SPSK, maka kecil kemungkinan akan terjadi lagi adanya PMI unprosedural. Juga terhadap majikan di Arab Saudi yang memperkejakan PMI unprosedural, maka akan dikenakan denda 10.000 Real per hari atau setara dengan Rp. 40 juta. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment