Tinggal Secara Illegal di Sumbawa, Warga Negara Yaman Diproses Hukum

Sumbawa, PSnews – Tinggal secara illegal selama 4 (empat) tahun di Indonesia, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman berinisial FM akhirnya diproses hukum projustitia. FM diketahui illegal stay sejak empat tahun lalu di salah satu Desa Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar – Andy Cahyono Bayuadi saat ditemui di Kantor Bupati Sumbawa belum lama ini. Keberadaan FM diketahui atas laporan masyarakat. Berkas yang bersangkutan kini sudah masuk di Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar. “Yang saya dapat info minggu kemarin, berkasnya masih P19, semoga minggu ini sudah P21,’’ jelasnya.

Andy menerangkan, dalam keimigrasian terdapat dua cara untuk menindak WNA yang melakukan pelanggaran, yaitu dengan cara keimigrasian seperti pencekalan dan deportasi, kemudian dengan cara projustitia. “Dia diproses projustitia lewat pengadilan,’’ tegasnya.

Dilakukan projustitia terhadap WNA tersebut, lanjut Andy, lantaran alat bukti menunjukkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum, sudah lengkap dan cukup kuat, sehingga Imingrasi Sumbawa melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum. “Dia tidak mempunyai dokumen di sini, dia illegal, ancamannya bisa dipenjara. Dia over stay selama 4 tahun dia tinggal di Kecamatan Alas, dia di sini,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment