Sumbawa, PSnews – Fraksi di DPRD Sumbawa memberikan catatan terhadap Ranperda usulan Komisi-komisi yang telah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya. Dimana tahun ini ada 8 Ranperda yang diusulkan Komisi, untuk kemudian dibahas lebih lanjut, dan disahkan menjadi Perda.
Pada sidang paripurna Selasa (7/5/2019), juru bicara Fraksi PDIP – Nyoman Wisma mengatakan, terhadap Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa pihaknya menilai perlu ada penekanan aturan terhadap pelarangan rangkap jabatan hendaknya bukan hanya pada posisi ketua lembaga kemasyarakatan, namun hendaknya juga sampai pada tingkat pengurus harian. Hal ini sebagai upaya pemerataan peran tokoh masyarakat serta efektifitas kerja. Kemudian terhadap Ranperda tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Frapsi PDIP melihat masih terdapat isu-isu krusial yang perlu dipertegas dalam aturan turunannya, untuk membantu implementasi dari pembinaan dan pengawasan dimaksud. Tahapan dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah desa perlu diperjelas langkah-langkah yang akan dilakukan oleh para pembina dan pengawas, karena setiap desa tentunya memiliki perkembangan yang berbeda.
Kemudian juru bicara Fraksi Hanura – Akhmad Junaidi mengaku sepakat seluruh Ranperda uaulan Komisi untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, dan diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa.
Juru bicara Fraksi PPP – Ismail Mustaram menyatakan, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai begitu strategis di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan gedung, industri atau infrastruktur lainnya. Sehingga pihaknya meminta Pemda melakukan kajian terhadap lahan-lahan potensial sebagai areal lahan pertanian berkelanjutan. Selanjutnya terhadap Ranperda tentang Perlindungan Jaringan Listrik, pihaknya sependapat dengan Komisi II DPRD Sumbawa bahwa energi listrik menjadi kebutuhan sangat vital bagi masyarakat dalam menunjang kegiatan. Namun urusan ketenagalistrikan tidak menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota.
Kemudian juru bicara Fraksi Gerindra – Muhammad Faesal menjelaskan, terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya pihaknya menekankan agar kewenangan terhadap pengelolaan cagar budaya benar-benar dapat menjadi ruh dari Ranperda ini. Bahkan pihaknya mengusulkan agar judul Ranperda ini dapat ditambah yang titik tekannya pada sistem pengelolaan cagar budaya. Sementara terhadap Ranperda tentang Peredaran dan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, Berbahaya dan Zat Aditif Lainnya, Fraksi Gerindra mengusulkan agar dapat di integrasikan dengan Perda nomor 19 tahun 2018 tentang pencegahan dan penyalah gunaan narkotika, sehingga perda ini menjadi lebih sempurna dengan penambahan obat tertentu dan zat aditif lainnya.
Sementara juru bicara Fraksi Bintang Keadilan – Adizul Syahabuddin mengatakan, untuk Ranperda tentang Standar Keselamatan Bangunan Gedung Publik dan Ranperda tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dapat disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Namun pihaknya berpandangan bahwa dua Ranperda tersebut perlu dikaji kembali karena hal-hal substansi yang menjadi isinya sudah diatur dan diakomidir pada Perda nomor 9 tahun 2018 tentang bangunan dan perda nomor 13 tahun 2018 tentang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (PSg)