Sumbawa, PSnews – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa danWildlife Conservation Society (WCS) Nusa Tenggara Barat menggelar Konsultasi Publik Calon Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rakit dan Pulau Lipan Kabupaten Sumbawa, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, pada Rabu (9/5/2018).
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Konsultasi public ini merupakan hasil identifikasi dan penilaian potensi calon kawasan konservasi perairan melalui Survey Ekologi yang dilaksanakan pada 15 -22 Maret 2018 yang menjangkau 3 Pulau Calon Kawasan Konservasi dan yakni Rakit,Lipan, dan Kebo, serta Survey Sosial-Ekonomi pada 29 Februari-21 Maret 2018 yang menjangkau 5 Desa Pesisir di sekitar Pulau Rakit, Kebo dan Lipan di Kabupaten Sumbawa oleh Tim Peneliti Universitas 45 Mataram dan WCS NTB.
Acara konsultasi public ini dihadiri juga perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Wildlife Conservation Society (WCS) NTB, Balai Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa serta peneliti Universitas 45 Mataram.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa – Dirmawan mengatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa akan berelaburasi dan mendukung kebijakan provinsi NTB dalam rangka turut mewujudkan Pencapaian Program Nasional Penetapan Kawasan Konservasi seluas 20 juta hektar pada tahun 2020, dengan mengingat keberadaan pulau-pulau kecil yang ada, secara administrative berada dalam wilayah Kabupaten Sumbawa. ‘’Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB bersama lembaga terkait, yang telah memprogramkan kegiatan ini,’’ ujarnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalam paparan yang disampaikan Fajar Ardiyansyah – Fungsional Pengawas Perikanan, Pemerintah Provinsi NTB akan mengalokasikan 341,000 Ha pada tahun 2020 sebagai kawasan konservasi. Sedangkan luasan calon kawasan konservasi perairan Pulau Rakit adalah 12.146,05 Ha dan Pulau Lipan serta Pulau Kebo adalah 14.494,76 Ha.
Sedangkan, Peneliti Universitas 45 Mataram – Evron Asrial yang juga mewakili WCS NTB memaparkan hasil survey secara ekologi maupun social ekonomi. ‘’Berdasarkan hasil survey social ekonomi bahwa pemanfaat kawasan di calon kawasan konservasi perairan Pulau Rakit, Kebo, Lipan adalah Nelayan perikanan tangkap, pengepul, pembudidaya, dan pembudidaya garam,’’ papar Evron.
Selanjutnya melalui Focus Group Discussion, dirumuskan rekomendasi antara lain Pulau Rakit, Kebo dan Lipan dijadikan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dengan pola pengelolaan sebagai Taman Wisata Perairan (TWP) untuk memulihkan kondisi ekosistem terumbu karang dan sumber daya ikan karang, serta pemberdayaan perempuan nelayan dilatih sebagai penyedia jasa pariwisata terutama untuk kuliner dan produk kerajinan tangan. (PSg)