Pengajar PAUD Tuntut Judicial Review UU Guru dan Dosen

Sumbawa, PSnews – Puluhan pengajar PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kabupaten Sumbawa mendatangi gedung kantor Pemerintahan Sumbawa pada Kamis (7/2/2019). Mereka meminta untuk dilakukan yudicial review terhadapundang-undang  Guru dan Dosen yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi RI.

Awalnya massa aksi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sumbawa, mereka difasilitasi anggota Komisi IV yakni Khairuddin dan Ahmadul Kusasih bertemu dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa di ruang rapat pimpinan.

Dalam hearing tersebut, perwakilan aksi – Ade Sujastiawan Wahid menyatakan tuntutannya untuk mendukung penuh yudisial review UU Guru dan Dosen tahun 2004, agar PAUD non formal masuk dalam kategori Guru yang diakui sesuai dengan Sikdiknas. Ini lantaran terjadi ketidaksetaraan terhadap kedudukan guru PAUD Non Formal. Padahal kewajiban tugas dan tanggung jawab yang diberikan sama beratnya baik dalam pengurusan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). ‘’Pemeriintah Daerah harus pro aktif dan berperan untuk mendukung perjuangan HIMPAUDI ini,’’ tukasnya.

Selain itu, massa aksi juga menuntut agar insentif tenaga pendidik PAUD di Kabupaten Sumbawa mengalami peningkatan. Yang dari SK PMD sebesar Rp 350 ribu untuk Desa, kemudian untuk di keluarahan-keluarahan hanya Rp 250 ribu, ada peningkatan.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IV – Ahmadul Kosasih mengaku mendukung upaya pengajar PAUD Non Formal untuk mendapat kesetaraan hak dengan Paud Formal. “Dan yudisial review kita doakan agar semuanya sesuai dengan yang kita harapkan. Saya akan hadir juga nanti di MK,’’ ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Dikbud Sumbawa – H Sahril menjelaskan, Pemda Sumbawa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendukung dan memberikan suport kepada para Guru PAUD dalam melakukan yudicial review. Namun hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan pihaknya hanya dapat mendorong saja. “Semoga ini menjadi titik star yang bagus untuk meningkatkan mutu pendidikan di indonesia,’’ tuturnya.

Sementara terkait insentif sebesar Rp 250 ribu yang diberikan kepada guru PAUD dengan anggaran APBD, pihaknya mengakui memang jumlahnya belum mencapai standar. Selain itu juga masih terbatas dan belum secara menyeluruh. Namun pihaknya akan berupaya dapat meningkatkan jumlah insentif yang diperuntukan bagi Guru PAUD ini. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment