Reklamasi Tambang PTNNT Berlangsung hingga Pasca Tambang

Sumbawa Barat, PSnews – Program reklamasi lahan bukaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di Batu Hijau, Sumbawa Barat, akan berlangsung hingga pasca tambang nantinya. Sejak 2008 lalu,  PTNNT mereklamasi seluas 770 hektar dengan luas tahunan yang direklamasi 30 hingga 40 hektar menelan biaya Rp 3,1 miliar per tahun.

Muhammad Fitrah Jayadi K
            Muhammad Fitrah Jayadi K

Proses reklamasi bukaan lahan tambang menggunakan batuan hasil galian tambang yang secara ekonomis dianggap tidak bernilai.

Adapun batuan yang memiliki nilai ekonomis atau high grade akan ditampung dan diolah untuk dijadikan konsentrat.
Senior Specialist Reclamation PTNNT, M. Fitrah Jaya Kurniawan, menerangkan, tanaman yang ditanam untuk proses reklamasi cukup bervariasi dan diambil dari tanaman sekitar areal tambang. Di antaranya, kayu rimas, ipil, bungur, gelumpang dan cukup banyak jenis tanaman lain. Semua tanaman tersebut diambil biji atau anakannya untuk disemai di persemaian. Setelah berusia 6 bulan barulah akan dijadikan tanaman untuk reklamasi.

Selama reklamasi dilakukan, pertumbuhan tanaman bervariasi. Ada yang tumbuhnya lambat, ada pula yang tumbuhnya cepat. Strata atau diameter pohon di daerah reklamasi rata-rata di atas 20 cm.

“Reklamasi saat ini bergerak di daerah Tongo Loka dan sudah ada penataan lahan, pelapisan lahan, pengendalian erosi dan cover crop atau penanaman tumbuhan penutup, lalu bulan Desember melakukan penanaman pohon dengan luas areal yang akan ditanam hingga 30 hektar,” jelasnya.

Semua rangkaian proses tersebut dilakukan berbulan-bulan sejak Juli hingga Desember tahun bersangkutan. Setiap reklamasi di PTNNT akan selesai di tahun yang sama saat dimulainya proses penimbunan hingga penanaman. Tahun depan, PTNNT akan mereklamasi seluas 40 hektar lahan.

Hutan Hasil Reklamasi
                         Hutan Hasil Reklamasi

Secara khusus, PTNNT papar Fitrah Jaya, juga melakukan pemantauan terhadap jenis satwa baik di hutan sekitar, daerah tambang dan daerah yang telah direklamasi. Beberapa diantara jenis satwa misalnya burung yang menjadi indikator lingkungan yang bagus sudah masuk dalam daerah reklamasi. “Pemantauan dilaporkan setiap tiga bulanan, tahunan dan tiga tahun kepada pemerintah,” ujarnya.

Mengenai jenis satwa yang masuk ke daerah sekitar tambang dan reklamasi, PTNNT memasang camera trap untuk menangkap gambar satwa, diantaranya yang tertangkap camera berupa jenis monyet, babi hutan, rusa dan ayam hutan. Pemasangan camera trap tersebut baru dilakukan tahun ini.

Ia mengakui sejauh ini belum bisa menangkap semua jenis satwa yang masuk dalam kawasan hutan sekitar tambang maupun hutan reklamasi. Mengingat jumlahnya hanya dua kamera atau sangat minim.  Pemasangannya pun digilir setiap tiga hari dari satu titik ke titik lainnya. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment