Anggaran Ganti Rugi Jalan Lingkar Utara Alas Kemungkinan Bertambah

Sumbawa, PSnews – Pemda Sumbawa melalui Bagian Pertanahan Setda Sumbawa sudah melakukan pembayaran ganti rugi jalan lingkar utara Alas – Alas Barat tahap pertama kepada masyarakat terdampak. Kemudian untuk tahap kedua sedang dalam proses, lantaran pada Senin lalu sudah dilakukan pertemuan dengan masyarakat. Meski demikian, ada kemungkinan terjadi penambahan terhadap total pembayaran ganti rugi tersebut. Sebab ada beberapa bidang tanah masyarakat yang pada saat pengukuran tidak terdata.

Hal itu diungkapkan Kabag Pertanahan melalui Kasubbag Pengadaan Tanah – Surbini kepada wartawan. Pembayaran ganti rugi tahap pertama sebesar 28,4 persen sudah dilakukan pada 2018 lalu. Sementara pembayaran tahap kedua terlaksana Senin (28/1). Jumlah yang harus dibayarkan pada tahap kedua ini sebesar Rp 7,5 miliar atau 35,5 persen sesuai hasil appraisal. ‘’Jadi kami melakukan pembayaran ganti kerugian itu didua tempat, di kantor Camat Alas untuk wilayah Kecamatan Alas, dan di kantor Desa Gontar untuk wilayah Alas Barat. Pada prinsipnya masyarakat tidak ada masalah. Karena secara administrasi yang sudah lengkap, dan itu sudah dibayar tahap pertama, tinggal kita lanjut aja kemarin pembayaran tahap kedua,’’ terangnya.

Kegiatan yang dilakukan pada Senin lalu itu yakni penandatanganan berkas oleh masyarakat yang terkena dampak dari rencana pembangunan jalan lingkar utara tersebut. Namun ada beberapa yang tidak sempat hadir, lantaran keluar daerah. ‘’Jadi prinsipnya penandatanganan berkas sudah, kami akan berkoordinasi dengan BPKAD untuk SPJ supaya pembayaran bisa segera dilakukan,’’ ujarnya.

Sementara untuk pembayaran tahap ketiga, Pemda Sumbawa melalui Bagian Pertanahan akan mengusulkan di APBD Perubahan 2019, atau APBD 2020 mendatang. Dimana pembayaran yang akan dilakukan sebesar Rp 7,6 miliar atau 36,1 persen, bahkan jumlahnya akan mendekati Rp 8 miliar. Lantaran pada saat pengukuran pertama ada beberapa aset milik masyarakat yang tidak dihitung oleh tim penilai. ‘’Kemungkinan hasil appraisal kemarin yang totalnya Rp 21,1 miliar lebih itu, ada perubahan. Karena ada beberapa masyarakat yang bidang tanahnya kemarin kayak pondasi rumah yang terlewat didata. Tapi itu sudah dilakukan pendataan, dan akan diserahkan ke penilai oleh Kanwil BPN Provinsi NTB. Paling ada perubahan sedikit dari (Nilai) kemarin, kemungkinan bertambah,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment