Hujan Interupsi Warnai Sidang Paripurna Penetapan APBDP 2018

Sumbawa, PSnews – Sidang Paripurna agenda Penyampaian Laporan Komisi-komisi dan persetujuan atas Ranperda APBD Perubahan 2018 pada Kamis (11/10/2018) diwarnai hujan interupsi dari sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Terutama pro kontra terkait rencana pembangunan RSUD Sumbawa di BBU Sering.

Setelah Pimpinan sidang HL Budi Suryata membuka acara, kemudian dilanjutkan dengan interupsi dari Anggota Fraksi Bintang Keadilan – Salamuddin Maula. Ia mempersoalkan terkait rencana relokasi RSUD Sumbawa di BBU Sering. ‘’Interupsi pimpinan. Ada sedikit hal yang mengganjal di hati saya, soal rencana penetapan BBU Sering untuk lokasi relokasi RSUD. Kemarin telah diadakan sinkronisasi anggaran dan dicoba mengambil keputusan, dan mengatakan bahwa kita mendukungnya. Tetapi itu belum. Karena bagi kami aturannya bahwa pengambilan keputusan itu di rapat paripurna. Saya fikir kita perlu bijaksana untuk mengambil keputusan itu, kita perlu pertanyakan kembali kepada fraksi-fraksi itu, tentang apakah keputusan yang diambil kemarin itu sah atau tidak. Karena biasanya keputusan itu baru bisa diambil di rapat paripurna,’’ tukasnya, dihadapan Bupati Sumbawa HM Husni Djibril dan pejabat daerah lainnya yang hadir.

Selain itu, Ketua Fraksi PDIP – Abdul Rafiq juga mengajukan interupsi. Menurutnya, kaitan dengan penentuan lokasi relokasi RSUD, tidak perlu diperdebatkan lagi di paripurna karena sudah dilakukan di rapat Banggar. Pemerintah Daerah juga telah menyampaikan bahwa ini langkah-langkah yang telah diambil, dimana secara aturan tidak salah. “Saya tidak ingin menjadi pelaku sejarah yang terlibat dalam upaya atau proses yang ingin menggagalkan upaya relokasi RSUD Kabupaten Sumbawa. Dan saya bertanggungjawab terhadap masyarakat, karena yang hadir di sini bukan cuma anggota DPRD, OPD, tapi juga ada masyarakat yang harus memahami dan mengetahui bahwa Pemda telah sesuai dengan atuaran main yang telah ditetapkan dalam penentuan lokasi BBU tersebut. Dalam persoalan ini harus jelas, dalam Banggar kemarin kita bicarakan penentuan relokasi RSUD di balai benih, dan itu sudah jelas dalam Permendagri 19 tidak ada kewenangan DPRD untuk menolak lokasi rumah sakit, dan itu kewenangan Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Artinya, kalau kita mengacu kepada pandangan fraksi saya rasa tidak masuk dalam Permendagri 19 tersebut,’’ tandasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PPP – Rusli Manawari, yang meminta pimpinan sidang melanjutkan paripurna karena masalah rencana relokasi RSUD sudah dibahas dan dituntaskan di tingkat Banggar. ‘’Kemarin itu sudah kita selesaikan di tingkat banggar. Mana teman-teman yang abu-abu kita pertanyakan. Jelas kemarin itu 6 fraksi menyetujui relokasi rumah sakit sampai tempatnya disetujui. Jadi tidak ada lagi kita persoalkan di sini. Kalau mau dipersoalkan, seharusnya kemarin dipersoalkan,’’ ujarnya.

Begitu pula dengan Ketua Fraksi Demokrat – Syamsul Fikri, yang menyatakan pemandangan umum Fraksi merupakan pandangan politis yang menjadi catatan bagi Pemda, tapi pengambilan keputusan ada di Komisi teknis dan Banggar. “Berbeda dengan DPRD sebelumnya, bahwa pendapat akhir Fraksi menjadi rujukan menolak atau tidak menolak. Tapi sekarang ini mekanimenya berbeda, bahwa melalui Komisi, sinkronisasi di Banggar, dan selanjutnya menjadi keputusan di Komisi. Apalagi yang dipertanyakan. Kalau menyangkut DED itu sudah menetapkan, FS sudah menetapkan, proses kita percayai,’’ jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Fraksi Nasdem – Bunardi dengan tegas menolak rencana relokasi RSUD ke BBU Sering. Bahkan dalam rapat Banggar juga sudah menegaskan kalau pihaknya menolak rencana tersebut. “Salah satu yang menolak adalah Fraksi Nasdem tentang anggaran itu. Kalau pembahasan APBDP kami setuju, tetapi penganggaran untuk relokasi rumah sakit umum tentang penimbunan itu kami tidak setuju, karena melihat kondisi daerah kita saat ini,’’ tandasnya.

Begitu pula Ketua Fraksi Gerindra – Muhammad Faesal yang menegaskan pihaknya tetap konsisten dengan penyampaian pandangan Fraksi yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Dalam sidang paripurna tersebut, pihaknya mengaku setuju terhadap APBD Perubahan kecuali untuk pembangunan rumah sakit yang direncanakan di BBU,’’ terangnya.

Selain beberapa anggota tersebut, ada pula anggota Dewan lainnya yang mengajukan interupsi, seperti Nurdin Marjuni dari Fraksi Golkar, Hairil dan A Rahman Atta dari Fraksi PAN, Ismail dari Fraksi PPP, Khairuddin dari Fraksi Bintang Keadilan, serta lainnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment