Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa HM Husni Djibril telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1120 tahun 2018 tentang penetapan lokasi tanah untuk pembangunan PLTU Sumbawa 2 (2×50 MW) di Kabupaten Sumbawa. SK tersebut dikeluarkan pada 3 oktober 2018. Untuk diketahui, lokasi tersebut berada di perbatasan antara Kecamatan Plampang dan Empang.

Demikian diungkapkan Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubag Pengadaan Tanah – Surbini kepada media ini, Rabu (10/10/2018). Terkait rencana pembangunan PLTU Sumbawa 2 ini, Pemda melaui tim persiapan pengadaan tanah sudah selesai dalam melaksanakan tahap persiapan. Dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Sumbawa tentang penetapan lokasi tanah untuk pembangunan PLTU Sumbawa 2 di Kabupaten Sumbawa. ”Itu telah dikeluarkan dan telah diumumkan penetapan lokasi tanah tersebut. Itu menandakan kegiatan tim persiapan pengadaan tanah ini sudah selesai. Adapun tindakan kita selanjutnya adalah kami dari Pemda Sumbawa melalui tim persiapan pengadaan tanah akan menyerahkan seluruh dokumen tahapan pelaksanaan pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan pengadaan tanah yaitu PT PLN persero unit induk pembangunan nusa tenggara di Mataram. Dokumen itu sebagai bahan usulan nanti oleh pihak PT PLN untuk mengajukan tahapan selanjutnya yaitu tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil, yang akan dilaksanakan oleh kanwil BPN NTB,” terangnya.
Adapun luas lahan yang dibutuhkan untuk PLTU Sumbawa 2 ini adalah seluas 37,77 hektar, yang terdiri dari tanah digunakan untuk pembangunan PLTU sendiri seluas 35 hektar, tanah yang digunakan untuk jalan masuk ke PLTU sekitar 2,77 hektar.
Dilanjutkan, warga yang terkena dampak dari rencana pembangunan PLTU tersebut sekitar 70an orang. Dari hasil konsultasi publik dan sosialisasi yang telah dilakukan, semua masyarakat sangat mendukung rencana pembangunan PLTU ini. ”Untuk pengukuran belum dilakukan. Itu menjadi kewenangan kanwil BPN. Saat pengukuran diharapkan semua masyarakat hadir, agar diketahui mana batas-batasnya,” tukasnya.
Pihaknya berharap, dalam tahap pelaksanaan nanti dapat berjalan sesuai dengan rencana. Ketika nanti ada perselisihan terkait dengan kepemilikan tanah, seperti tumpang tindih dan lainnya. Itu ada aturan yang mengatur. Itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bisa juga melalui proses peradilan.

Di tempat terpisah, Manager PT.PLN Area Sumbawa – Hamzah Hasanuddin mengakui saat ini massih dalam tahap penyiapan lahan untuk rencana pembanggunan PLTU Sumbawa 2 tersebut. Diharapkan PLTU itu bisa beroperasi pada tahun 2022 atau 2023 mendatang. ‘’Dia (PLTU) akan menjadi besloth untuk system Sumbawa – Bima. Dia yang akan menjadi penopang beban dasar kelistrikan Sumbawa-Bima itu. Mudaha-mudahan sesuai dengan skenarionya. Karena kita kendala nya itu tadi, lahannya sudah siap, pembangkitnya sudah siap, untuk menyalurkan itu lagi. Karena trasnmisi kita belum dibangun, terkait masalah lahan,’’ pungkasnya. (PSg)