Sumbawa, PSnews – Ada keinginan mobil Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa akan dilelang, menjelang berakhirnya masa jabatan para wakil rakyat periode 2014-2019. Sebab belum lama ini Pemda Sumbawa dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa sudah menerima usulan untuk dilelangnya mobil dinas dimaksud.
Hal ini pun dibenarkan Kepala Bidang Aset BPKAD Sumbawa – Khairuddin saat ditemui wartawan diruang kerjanya Selasa (18/9/2018). ‘’Sudah pernah masuk waktu itu, ini baru usul,’’ terangnya.
Meskipun sudah diusulkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah hal itu mendapat persetujuan dari Pimpinan Daerah apa tidak. ‘’Karena syaratnya ketika sudah masuk suratnya (Usulan), harus ada juga ada penganti (Mobilnya). Sekarang belum ada penganti, jadi belum bisa disetujui oleh Pimpinan,’’ tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan, dari syarat untuk dilakukannya pelelangan terhadap empat mobil Pimpinan Dewan sudah bisa dilakukan. Apalagi usia kendaraan dimaksud sudah lebih dari 7 tahun. ‘’Itu sudah terpenuhi syarat, artinya sudah bisa dilelang, lebih dari 7 tahun,’’ pungkasnya.
Aset Kendaraan Daerah Bakal Dilelang
Seiring dengan hal itu, Pemkab Sumbawa berencana melelang aset berupa kendaraan dinas, baik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah maupun tidak. Bahkan untuk melancarkan rencana ini, Kantor Perbendharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima bakal turun ke Sumbawa untuk melakukan penilaian. “Rencana kita akan ada pelelangan tahun ini, hari Jumat kemarin kita sudah ke KPKNL Bima. Kita sudah ada kesepakatan, tinggal kita menunggu kapan mereka turun,’’ terang Khairuddin.
Adapun daftar aset yang akan dinilai untuk dilelang sudah ada. Berupa kendaraan roda dua dan roda empat, kemudian alat berat, serta rongsokan yang tidak lagi bisa digunakan seperti bentuk aslinya (srub). “Lelangnya akan diumumkan melalui media massa, dibuka untuk umum, siapa saja boleh ikut, diumumkan mulai dari dibuka hingga beberapa hari. Kalau tidak ada yang mengambil maka batal, akan diulang lagi,’’ tuturnya.
Dijelaskan, syarat untuk bisa penghapusan aset daerah melalui pelelangan itu, yakni barangnya sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional yang dituntut olehPemerintah, sudah teralalu banyak rusaknya, biaya operasionalnya membebani keuangan daerah. “Walaupun tua kalau masih bagus, akan tetap digunakan. Jadi umurya hanya standar ukurannya saja misalnya 7 tahun batas operasionalnya, tetapi kalau masih bagus dan biaya operasionalnya masih standar, tetap dipakai. Kalau usianya sudah melebihi, biayanya sudah melebihi, maka itu akan kita usulkan untuk dilelang,’’ tandasnya.
Sementara terhadap bekas mobil Pimpinan Dewan yang sebelumnya, menurutnya hingga kini belum dilakukan pelelangan. Meskipun saat ini penguasaan kendaraan dinas dimaksud tidak di Pemda Sumbawa. “Kita sudah meminta dengan terang-terangan melalui surat, bahkan sudah juga ditelpon oleh Pak Bupati. Tetapi bahwa kita sudah memberi opini itu, sudah kita lapor kepada BPK, sudah bersurat. Info terkhir beliau-beliau (Pemegang kendaraan) sudah siap dinilai untuk di lelang. Sudah ada komunikasi baik, jadi mudah-mudahan KPKNL ini datang, nanti dinilai barang-barangnya, karena beliau sudah siap untuk dinilai, agar langsung segera dilelang,’’ pungkasnya. (PSg)