Sumbawa, PSnews – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar sidang paripurna terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah dan DPRD Sumbawa pada Rabu (18/7/2018). Dalam kesempatan itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa kembali menjelaskan terkait delapan Ranperda usulan Dewan yang sebelumnya sudah diparipurnakan.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbawa – Akhmad Junaidi menjelaskan, diusulkannya Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa agar keberadaan lembaga ekonomi ini tidak dikuasai oleh kelompok tertentu yang memiliki modal besar di desa. Maka kepemilikan lembaga oleh desa dan dikontrol bersama, tujuan utamanya selain mengoptimalkan pengelolaan potensi desa untuk meningkatkan standar hidup ekonomi masyarakat, menjadi sumber pendapatan asli desa, membuka peluang terserapnya tenaga kerja yang ada di desa, serta mengurangi peran para tengkulak yang seringkali menyebabkan tingginya biaya transaksi antara harga produk dari produsen kepada konsumen akhir.
Kemudian Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ketika telah ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya Ranperda tentang Kawasan Pengembangan Hortikultura dijelaskan, pemanfaatan lahan tidur, maupun marginal namun potensial, mengingat bahwa hampir semua daratan Kabupaten Sumbawa di luar wilayah kawasan hutan memiliki potensi yang layak untuk menjadi kawasan pengembangan Tanaman Hortikultura dan hal ini sangat mendukung bagi pembangunan Daerah. Sementara itu, keberadaan wilayah budidaya hortikultura saat ini masih terbatas sehingga berpengaruh terhadap angka produksi petani yang masih minim di bidang hortikultura.
Untuk Ranperda tentang Penatausahaan Irigasi dijelaskan, kalau Penatausahaan Irigasi diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, keseimbangan sosial, ekonomi, teknis, efisiensi, efektivitas, berkelanjutan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas publik. Penatausahaan Irigasi dimaksudkan untuk mengendalikan usaha penyediaan dan pengaturan air dalam kegiatan pertanian dengan tujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah secara efektif, efisien, terarah, teratur dan berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan petani.
Sementara Ranperda tentang Drainase Perkotaan dan Perdesaan dijelaskan, agar tidak terjadinya banjir atau genangan air yang berlebihan di setiap pembangunan sarana dan prasarana, baik yang rencana akan di bangun maupun yang sudah di bangun wajib disertakan dengan pembangunan infrastruktur drainase agar pembangunan-pembangunan tersebut tidak mudah digenangi air atau banjir yang kemungkinan berpotensi akan merusak pembangunan tersebut.
Ranperda tentang Sumur Resapan dijelaskan, terbangunnya infrastruktur jalan dari jalan kota hingga jalan pedesaan, kantor-kantor, sekolah, puskesmas, perumahan-perumahan hingga pabrik-pabrik, sehingga membuat sebagian lahan resapan air semakin hari semakin berkurang. Belum lagi tingkat curah hujan di daerah dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga membuat daerah ini hampir setiap tahun merupakan daerah yang rentan dengan banjir. Fenomena ini tidak akan dipandang sebelah mata karena akan menjadi penyakit yang kemungkinan akan terjadi kembali. Sudah tentu butuh langka-langka strategis Pemerintah Daerah melalui berbagai kebijakan yang ditelurkan dengan menetapkan regulasi atau peraturan daerah yang mengatur hal tersebut secara lebih spesifik guna mendorong masyarakat, badan usaha, instansi untuk membangun sumur resapan.
Terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dijelaskan, berdasarkan data BNN Kabupaten Sumbawa jumlah pasien penyalahgunaan narkotika per september 2016 hingga maret 2018 sebanyak 104 orang. Jumlah pasien ini tersebar di 13 kecamatan pada kelompok usia 14 sampai dengan 59 tahun. Untuk itu, upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika harus dilakukan dengan upaya represif dan preventif, agar dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan dengan penekanan pada jumlah tingkat konsumsi narkotika. Salah satu upaya represif adalah mengubah perilaku masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkotika.
Serta Ranperda tentang Kepariwisataan Daerah dijelaskan, maksud pengaturan pengelolaan Kepariwisataan Daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum, hak dan kewajiban, serta tata kelola kepariwisataan. Melalui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan Daerah ini menjadi Perda diharapkan dapat menopang dan menunjang tujuan pembangunan di Daerah yang berlandaskan prinsip Sabalong Samalewa. (PSg)