Sumbawa, PSnews – Fraksi di DPRD Kabupaten Sumbawa mendukung lahirnya Perda tentang Kepariwisataan Daerah serta Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalagunaan Narkotika, yang menjadi usul prakarsa Komisi IV. Selain dukungan Dewan, dibutuhkan pula dukungan dari banyak pihak terhadap Perda dimaksud.
Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi PPP – Ismail dalam sidang paripurna Selasa (17/4/2018). Sektor pariwisata di Kabupaten Sumbawa sebenarnya tidak lagi bisa dipandang sebelah mata karena berbagai potensi dan sumber daya alam sebagai salah satu faktor pendukungnya. Baik wisata alam, pantai, maupun wisata budaya dan kulinernya maupun wisata religi dengan mengunjungi situs-situs sejarah. Hanya saja Fraksi PPP menilai konektifitas menuju daerah wisata yang belum dibenahi secara optimal. Selama ini alasan klasik seperti keterbatasan anggaran pengelolaan pariwisata selalu menjadi salah satu kendala terbesar dalam pengelolaan industri pariwisata. Namun demikian, pihaknya optimis bahwa sumber daya aparatur di Dinas Pariwisata akan mampu mewujudkan Sumbawa sebagai destinasi wisata primadona oleh wisatawan domistik maupun mancanegara.
Selanjutnya, terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, pihaknya mengapresiasi Komisi IV karena bahaya laten penyalahgunaan narkotika akan merusak generasi sekarang dan generasi mendatang. Untuk itu pihaknya meminta agar Pemda bekerjasama dengan BNNK Sumbawa untuk secara terus menerus melakukan sosialisasi dan pembinaan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras terutama di sekolah-sekolah di kecamatan sampai tingkat desa dan di tempat-tempat hiburan.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Bintang Keadilan – Adizul Syahabuddin, masalah narkotika kini semakin masif. Untuk itu Fraksi Bintang Keadilan mendukung dan menyetujui ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Begitu pula terhadap Ranperda tentang Kepariwisataan Daerah. ‘’Fraksi Bintang Keadilan menyetujui ranperda tentang kepariwisataan daerah untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Namun fraksi bintang keadilan memandang perlu ditinjau kembali terkait pasal pasal 29 yang terkait kegiatan hiburan. Fraksi Bintang Keadilan berpandangan bahwa “kegiatan hiburan” bermakna multi tafsir berpotensi mengarah pada kegiatan yang kurang baik,’’ pungkasnya. (PSg)