Polisi Temukan Shabu ketika Menggeledah Pencuri HP

Mataram, PSnews – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib FR alias Ical (21) warga Lingkungan Pagutan Presak Timur Kota Mataram yang ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone (HP). Namun saat digeledah di rumahnya, Rabu siang (28/02/2018) sekitar pukul 11.00 wita, selain barang bukti HP, polisi juga menemukan 9 poket shabu. 

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda, Sik yang dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Awalnya pelaku diamankan terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Pagutan dalam Kasus Penggelapan SPM. Di depan polisi, Ical mengaku bahwa hasil dari kejahatannya berupa HP merk Evercross type L 7 C warna putih disimpan di dalam rumahnya. “Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan HP dimaksud dan barang lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkoba,” beber Kapolres.

Selanjutnya, Satuan Reskrim Polsek Pagutan berkoordinasi dengan Satres Narkoba untuk menindak lanjutinya. “Tim Satres Narkoba langsung menuju TKP dan melanjutkan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan menemukan sebuah kotak kado di bawah tempat tidurnya. Didalamnya berisi sebuah tas kecil warna loreng dan juga ditemukan beberapa poket shabu dan bungkus plastik berupa poketan kosong siap untuk diisi bahan narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Sehingga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Kota Mataram. “Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu seberat 4,87 gr, satu buah tas warna hijau loreng berisi plastik klip, satu buah kaca silinder dan pipet plastik, sepuluh klip kosong dan satu buah kotak kado,” paparnya.

Saat ini, tandas Kapolres, pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Mataram. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment