BERANDAHUKUM & HANKAMPOLITIK / PEMERINTAHAN

Tanah Negara Dikuasai Warga di Muer, Bupati Beri Solusi

Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril memberikan solusi kapada puluhan warga Desa Muer Kecamatan Plampang yang selama ini menguasai Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah eks Perkebunan Mete milik pemerintah di Desa Muer, melalui perjanjian sewa. Keputusan itu disampaikan Bupati pada rapat Penertiban Pemanfaatan BMD di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati, Kamis (1/3/2018).

Menurut Bupati, solusi itu dimaksudkan agar status administrasi penguasaan tanah tersebut menjadi jelas, sehingga pemerintah aman dan masyarakat juga aman. Dijelaskan, dalam catatan administrasi pertanahan, tanah eks perkebunan mete itu merupakan lahan negara yang wajib diamankan oleh pemerintah. Di sisi lain, lahan tersebut digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa status yang jelas.

Oleh karena itu, dengan adanya perjanjian sewa antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan masyarakat, maka keamanan masyarakat dalam mengelola lahan tersebut ada jaminan. ‘’Tidak mungkin pemerintah menciderai kepentingan masyarakat, justru dengan adanya pola sewa menyewa yang tidak memberatkan, hak kelola oleh masyarakat menjadi jelas, dan menjadi jaminan keamanan bagi masyarakat pengelola BMD,’’ tegas Bupati.

Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Sumbawa – H Baharuddin menjelaskan, penertiban administrasi lahan seluas 66 hektar itu merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), dalam rangka mempertahankan predikat pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, predikat WTP bagi Pemkab Sumbawa yang sudah diraih secara berturut-turut sejak Tahun 2013 telah memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah, berupa tanbahan anggaran dari pemerintah Pusat yang mencapai 29 milyar pada tahun anggaran 2017. Dengan adanya insentif dari Pemerintah Pusat ini banyak hal yang bisa dilakukan dalam membangun daerah Kabupaten Sumbawa. (PSg)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *