Sumbawa, PSnews – Pengguna BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Kabupaten Sumbawa diketahui telah melampaui quota dalam tiga tahun terakhir. Untuk itu Pemda diminta melakukan lobby-lobby ditingkat Pusat untuk penambahan quota dimaksud.
Hal itu dikatakan juru bicara Komisi IV DPRD Sumbawa – Ismail M pada sidang paripurna Rabu (15/11/2017). Sejak tahun 2015-2017 pengguna BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) telah melampau quota yang ditetapkan sebanyak 45.000 orang dengan daftar antrian sekitar 1.000 orang lebih. Mengingat banyaknya daftar antrian ini diharapkan ada upaya lobby yang dilakukan Pemkab Sumbawa pada Pemerintah Pusat agar dapat menambah qouta penerima BPJS PBI ini. Selain itu dengan diterapkannya Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) diharapkan penerima bpjs pbi tidak salah sasaran.
Ditambahkan, dengan diterapkannya SLRT sebagai salah satu mekanisme tambahan layanan pengaduan masyarakat, diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan profil dalam basis data terpadu pada semua kecamatan se-Kabupaten Sumbawa. Sehingga penerima manfaat mendapatkan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemrintah pusat, propinsi dan kabupaten sesuai dengan kebutuhan.
Sementara berdasarkan Peraturan Presiden No. 186 tahun 2014 tentang pemberdayaan sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT) dijelaskan bahwa wewenang pemerintah dalam kegiatan persiapan pemberdayaan KAT yang meliputi kegiatan pemetaan sosial (PS), penjajakan awal (PA), study kelayakan (SK) dan semiloka daerah. ‘’Karena itu Komisi IV mengharapkan agar dinas sosial segera melakukan rangkaian pemerdayaan komunitas adat terpencil tersebut agar mereka memasuki kehidupan layak sebagaimana dinikmati masyarakat lainnya dengan tetap mempertahankan bahkan mengembangkan kearifan asli masing-masing masyarakat adat. (PSg)