Shabu 8 Gram Dimusnahkan

Sumbawa, PSnews – Shabu seberat 8 gram dimusnahkan anggota Polres Sumbawa di hamalan kantor setempat Kamis (9/11/2017). Shabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tangan JN, salah seorang pengedar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa – Iptu. Mulyadi SH mengatakan, sebelumnya JN ditangkap dalam Operasi Antik, 19 Oktober lalu. JN yang merupakan residivis ditangkap di depan rumahnya. Artinya penangkapan terakhir dengan barang bukti shabu 10.5 gram, merupakan penangkapan keempat kalinya dengan kasus yang sama.‘’Ini yang keempat kalinya dia tertangkap. Sisa dari 8 gram itu, untuk kepentingan uji lab dan Barang Bukti di pengadilan,’’ terangnya.

Dijelaskan, dari keterangan JN shabu tersebut dibeli dari Mataram. Namun JN mengaku tidak mengetahui siapa nama yang menjual shabu tersebut. Sebab mereka hanya melakukan transaksi di pinggir jalan. Sehingga untuk menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Mulyadi, Polres Sumbawa telah berkoordinasi dengan Polres Mataram dan Polda NTB untuk pengembangan kasus ini

Menurutnya, dari kasus tersebut, JN dikategorikan sebagai pengedar dan dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan BNN Kabupaten Sumbawa, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa dan sejumlah pihak terkait lainnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment