Sumbawa, PSnews – Adanya desakan dari Fraksi di DPRD Sumbawa terkait upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi, dengan menggali potensi yang ada, mendapat respon dari Pemkab Sumbawa. Dimana saat ini Pemda sedang melakukan perubahan terhadap regulasi soal pajak hiburan dan retribusi destinasi wisata.
Demikian jawaban Bupati Sumbawa atas pemandangan umum Fraksi Dewan, yang dibacakan Wakil Bupati – H Mahmud Abdullah dalam sidang paripurna Senin (6/11/2017) malam. Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus berdasarkan pada data potensi. Pemda akan terus melakukan upaya-upaya konkrit untuk mendapatkan data riil potensi pajak dan retribusi daerah dengan gerakan “somentari” yaitu melakukan sosialisasi, menagih dan mendata setiap hari obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dalam penetapan target pendapatan akan selalu berdasarkan data tersebut.
Dilanjutkan, terhadap sektor-sektor potensial penerimaan daerah, terus dilakukan pengkajian, diantaranya pada sektor pajak hiburan dan retribusi yang berkaitan dengan pengelolaan destinasi wisata yang sangat potensial menjadi sumber pendapatan daerah, saat ini sedang dilakukan perubahan regulasi. ‘’Kami sampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap peningkatan target pendapatan retribusi daerah tahun 2018 sebesar 6,68 persen. Kami optimis dapat dicapai dengan perbaikan manajemen pengelolaan retribusi yang baik dan yang paling utama adalah dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat seperti peningkatan kualitas pasar rakyat, rumah sakit dan puskesmas, pelayanan kesehatan ternak dan lain-lain. Begitu pula dengan perangkat daerah pelaksana pemungutan PAD akan tetap dilakukan evaluasi dan pembinaan agar pencapaian target lebih optimal,’’ tukasnya.
Menurutnya, terhadap obyek pajak hiburan akan terus ditingkatkan kinerjanya, terutama tempat-tempat hiburan keluarga dimana telah terdata potensinya dan telah diusulkan dasar penetapannya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini dalam proses pembahasan bersama DPRD.
Dalam sidang paripurna sebelumnya, Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril mengungkapkan, untuk PAD ditahun anggaran 2018, direncanakan sebesar Rp 143,782 milyar, bertambah Rp 4,666 milyar dibandingkan target APBD 2017. Adapun rincian masing-masing komponen PAD tersebut yakni dari pajak daerah, direncanakan sebesar Rp 27,798 milyar, bertambah Rp 4,464 milyar dari target APBD 2017. Peningkatan ini bersumber dari pajak hotel Rp 200,653 juta, pajak hiburan Rp 2 juta, pajak reklame Rp 117 juta, pajak penerangan jalan Rp 2,100 milyar, pajak parkir Rp 115,250 juta, pajak air tanah Rp 80 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 219,995 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan Rp 300 juta dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 1,330 milyar. Adapun jenis pajak lainnya seperti pajak restoran targetnya sama dengan target APBD tahun anggaran 2017. ’’Retribusi daerah direncanakan sebesar Rp 17,945 milyar, bertambah Rp 1,123 milyar dari target APBD 2017,’’ ujarnya.(PSg)