Desa Wajib Siapkan Anggaran untuk Perlindungan Anak

Sumbawa, PSnews – Lima Ranperda yang dibahas Pansus III DPRD Sumbawa berhubungan dengan Desa. Termasuk terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang mewajibkan setiap Desa untuk menyiapkan anggaran dalam mendukung perlindungan anak.

Hal itu ditegaskan Pansus III melalui juru bicaranya – Mustajabuddin dalam sidang paripurna DPRD Jumat (22/9/2017). Pihaknya melakukan pembahasan terhadap lima Ranperda bersama Tim Pembahasan Ranperda dari Pemerintah Daerah. Sehinggaterkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pansus III mengharapkan keberpihakan anggaran Desa dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga ke depan Kabupaten Sumbawa dapat menjadi Kabupaten Layak Anak. ‘’Dalam hal keberpihakan anggaran tersebut Pansus III merekomendasikan untuk memasukkan satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah ini tentang “kewajiban desa” untuk menganggarkan disetiap tahunnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa,’’ tukasnya.

Kemudian terhadap Ranperda tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah. Hasil pembahasan di tingkat Pansus dapat tidak ada perubahan yang khusus terhadap materi muatan dalam batang tubuh Ranperda ini. Namun perubahan dan penyempurnaannya dilakukan terhadap judul Rancangan Peraturan Daerah ini yang semula berjudul “Rancangan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah” diubah menjadi “Rancangan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah”. Kata “Pemerintahan” pada “Pemerintahan Daerah” dihilangkan. Selain itu terjadi juga perubahan pada pasal 2 yang semula hanya terdapat kata “Tujuan” diubah menjadi “Maksud dan Tujuan”. Pada pasal 2 ini dibagi menjadi 2 (dua) ayat, tidak lagi menggunakan huruf.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Pansus III mengaku dapat memahami maksud dan tujuan disampaikannya dua Ranperda tersebut yang dianggap telah sesuai dengan tata cara, kaidah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Sehingga Pansus III beranggapan dan berkesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan perubahan ataupun penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini.

Terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa. Materi muatan Ranperda ini pansus menemukan ternyata masih ada desa yang terdiri dari  dua dusun. Yang mana seharusnya terdiri dari tiga dusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun desa yang memiliki dua dusun yakni Desa Orong Bawa Kecamatan Utan terdiri dari dusun Orong dan dusun Bawa, serta Desa Tengah Kecamatan Utan terdiri dari dusun Tengah I dan dusun Tengah II. ‘’Kepada desa-desa tersebut di atas Pansus III mendorong untuk membentuk dusun agar jumlah dusun di dalam satu desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *