Jarak Minimarket Berjejaring dengan Pasar Rakyat Minimal 200 Meter

Sumbawa, PSnews – Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa telah melakukan pembahasan besama dengan Tim Pembentukan Perda Kabupaten Sumbawa terhadap sejumlah Ranperda. Bahkan terjadi perubahan terhadap Ranperda tentang pengelolaan  pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Menurut Pansus I yang dibacakan juru bicaranya – Hamzah Abdullah pada sidang paripurna Jumat (22/9/2017), setelah dibahas terdapat perubahan pada judul dari pengelolaan pasar tradisional menjadi pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Sehingga klausal kalimat pasar tradisonal berubah menjadi pasar rakyat dan toko modern menjadi toko swalayan. Kemudian pada saat pembahasan Pansus, di pasal 21 terkait dengan jarak, pada point 2 semula berbunyi minimarket berjarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional dan 100 meter dari usaha kecil sejenis yang terletak dipinggir jalan kolektor/arteri, berubah menjadi minimarket berjejaring berjarak paling dekat 200 meter dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departemen store serta hypermart dan perkulakan tidak ditentukan jaraknya dari pasar rakyat. Hal ini disesuaikan dengan kondisi lapangan tata ruang kota dan Kabupaten Sumbawa  yang diatur dengan Peraturan Bupati Sumbawa agar investasi bisa berjalan dengan cepat. ‘’Regulasi yang sudah ada berupa Peraturan Bupati Sumbawa  Nomor 31 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan perlu dievaluasi kembali pelaksanaannya, sehingga sesuai dengan regulasi yang ada. Tentu Pemerintah Daerah tidak ingin kebablasan  yang terlalu jauh  dan  membiarkan terseok-seoknya aktifitas ekonomi rakyat atau UMKM dan toko eceran akibat dari tidak seimbangnya kompetisi dunia usaha yang ada. Mengingat sejak 2015 sampai dengan tahun 2017 telah terbit sebanyak 60 buah izin pendirian alfamart dan  indomaret hal ini harus disikapi dengan arif dan bijak,’’ ujarnya.

Kemudian terhadap Ranperda perlindungan produk lokal, Pansus I mengaku dapat memahami penguatan daya saing industri lokal harus dilakukan melalui suatu proses pembinaan yang berkesinambungan, hingga menjadi produk yang dapat diakses dan diserap oleh seluruh lapisan konsumen masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Daya dorong yang kuat dalam melindungi produk lokal akan mampu mendongkrak  pertumbuhan ekonomi daerah, seperti kata semboyan “dari kita oleh kita dan untuk kita”. Juga jargon bela beli produk lokal sumbawa sebagaimana yang telah diterapkan di Pemerintah Daerah Kulon Progo, yang mengeluarkan kebijakan afirmasi “ bela beli kulon progo”. Kebijakan ini teruji dan terbukti mampu menggairahkan ekonomi kemasyarakatan.

Sementara terhadap Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 tahun 2005 tentang penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai. Serta Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah, setelah dibahas di Pansus I, Ranperda ini dapat dipahami bahwa perlu  dicabut. Karena kewenangannya telah dialihkan ke Pemprov NTB. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment